Duduk Perkara Wanita Hindu Kalah Gugatan soal 3 Anaknya Masuk Islam Tanpa Izin

Senin, 15 Mei 2023 - 12:46 WIB
Berdasarkan Pasal 12(4), agama seseorang yang berusia di bawah 18 tahun harus diputuskan oleh “orang tua atau walinya”.

Pengadilan Federal pada 29 Januari 2018 telah memutuskan dalam sebuah kasus—yang melibatkan tantangan sukses Indira terhadap konversi sepihak ketiga anaknya ke Islam oleh mantan suaminya yang berpindah agama Muslim tanpa sepengetahuan atau persetujuannya—bahwa kata “orang tua” dalam Pasal 12( 4) diartikan sebagai “orang tua” jika keduanya masih hidup.

Dengan kata lain, Pengadilan Federal telah memutuskan pada tahun 2018 dalam kasus Indira bahwa untuk anak yang lahir dari perkawinan sipil atau pasangan yang keduanya non-Muslim, persetujuan dari ibu dan ayah (jika keduanya masih hidup) adalah diperlukan sebelum sertifikat masuk Islam dapat dikeluarkan untuk anak-anak tersebut.

Dalam kasus yang diajukan M. Indira Gandhi, dua anaknya mengaku sebagai korban konversi sepihak oleh ayah mereka yang sudah mualaf.
(mas)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More