8 Negara Ini Memberikan Kesempatan Warga Berstatus Dwi-kewarganegaraan Jadi Presiden

Senin, 15 Mei 2023 - 12:06 WIB
Seorang warga membawa paspor saat mengantre di imigrasi bandara. Foto/Reuters
JAKARTA - Efek globalisasi terus berlanjut di mana banyak negara kini mengaku warga dengan status dwi-kewarganegaraan bisa menjadi presiden atau perdana menteri (PM). Itu dikarenakan pemimpin membutuhkan pengalaman global dan keahlian yang diakui komunitas internasional.

Tren banyak negara yang mulai tidak mempertimbangkan nasionalisme menjadikan posisi kepemimpinan bisa dipegang dengan syarat adanya tanggung jawab.

Tapi, memang tak banyak negara mengakui warga dwi-kewarganegaraan atau pun warga naturalisasi untuk maju dan memiliki hak sebagai presiden. Namun, tetap saja ada negara yang memberikan kesempatan bagi pemegang paspor kedua untuk bisa menjabat sebagai pemimpin tertinggi.

Berikut adalah 8 negara di mana kamu bisa menjadi presiden, meskipun kamu tidak lahir di negara tersebut dan berstatus dwi-kewarganegaraan.





1. Armenia



Foto/Reuters

Sejak 2007, Armenia memberikan kesempatan bagi warga dengan dwi-kewarganegaraan atau warga naturalisasi bisa menjadi
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More