Ketua Jaksa ICC Hadapi Kritik Pedas di Dewan Keamanan PBB

Rabu, 15 Mei 2024 - 08:50 WIB
loading...
Ketua Jaksa ICC Hadapi...
Ketua Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Asad Ahmad Khan. Foto/icc
A A A
NEW YORK - Ketua Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Asad Ahmad Khan menghadapi kritik pedas dari anggota Dewan Keamanan PBB pada Selasa (14/5/2024) karena tidak mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi mereka yang bertanggung jawab atas pembantaian di Jalur Gaza.

Mengecam Khan karena tidak mengeluarkan surat perintah penangkapan, Duta Besar Libya Taher M El-Sonni mengatakan, “Dunia ingin Anda menemukan mereka yang terlibat dalam kuburan massal, kejahatan massal terhadap anak-anak, genosida, pembersihan etnis yang dilakukan dalam 'holocaust'. abad ke-21, holocaust Gaza.”

Selama pertemuan Dewan Keamanan PBB mengenai Libya, El-Sonni bertanya kepada Khan, “Jika kasus di Libya begitu rumit, dan bukti yang menghukum para tersangka sulit didapat dan Anda selalu menggunakan kalimat pasif. Bukankah lebih baik alokasikan sumber daya dan usaha Anda pada hal yang lebih jelas dan mudah, Pak Khan? Saya sedang berbicara tentang Gaza.”

Dia menekankan dunia mengharapkan ICC untuk “berani” dan mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi para pejabat Israel yang berulang kali melakukan genosida terhadap warga Palestina.

“Tunggu apa lagi, Tuan Khan?” El-Sonni bertanya. Dia bertanya apakah Khan melihat risiko pembantaian di Rafah.

Duta Besar Libya mengindikasikan ICC sedang menghadapi ujian besar, dengan mengatakan, “Pengadilan sekarang dapat menunjukkan apakah ICC telah dipolitisasi atau independen dan netral.”

“Karena independensinya selama ini dipertanyakan dan kini justru dipertaruhkan,” imbuh dia.



Nacim Gaouaoui, wakil duta besar Aljazair, menyatakan negaranya menolak tekanan yang diberikan oleh “negara dan kekuatan tertentu” terhadap pejabat ICC.

Dia menekankan pentingnya penegakan supremasi hukum. “Kami juga berharap bantuan yang diberikan oleh anggota Dewan untuk pekerjaan ICC juga akan mencakup isu-isu lain sehubungan dengan ancaman yang dihadapi Pengadilan selama keterlibatannya dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan kejahatan yang berkaitan dengan pendudukan Israel,” ujar dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1958 seconds (0.1#10.140)