3 Negara Besar di Dunia yang Tidak Menjadi Anggota ICC, Nomor 2 Sedang Perang

Selasa, 21 Maret 2023 - 18:49 WIB
loading...
3 Negara Besar di Dunia yang Tidak Menjadi Anggota ICC, Nomor 2 Sedang Perang
Gedung Pengadilan Kriminal Internasional terlihat di Den Haag, Belanda, 16 Januari 2019. Foto/REUTERS/Piroschka van de Wouw
A A A
MOSKOW - Terdapat setidaknya tiga negara besar yang tidak menjadi anggota ICC atau Pengadilan Kriminal Internasional.

Pada pengertiannya, ICC sebagai lembaga peradilan berskala internasional yang bertugas menyelidiki dan mengadili tindak kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, hingga kejahatan agresi.

Saat ini, mereka tercatat memiliki 123 negara yang menjadi anggota. Akan tetapi, ternyata tidak semua negara besar bergabung dengan ICC.

Dalam hal ini, terdapat sebagian di antaranya yang memilih tidak bergabung dengan banyak alasan berbeda.

Negara Besar di Dunia yang Bukan Anggota ICC:

Berikut tiga negara di dunia yang tidak menjadi anggota ICC.

1. Amerika Serikat

Amerika Serikat (AS) menjadi salah satu negara besar yang memiliki pengaruh di dunia. Akan tetapi, ternyata mereka bukanlah bagian dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Status ini sejatinya bisa dilihat ketika tidak tercantum nama Amerika Serikat pada daftar 123 anggota ICC. Namun, perlu diketahui bahwa AS memiliki alasan tersendiri terkait keputusannya ini.

Mengutip laman European Council on Foreign Relations, Selasa (21/3/2023), ICC memiliki yurisdiksi untuk mengadili kejahatan yang dilakukan warga negara anggota hingga kejahatan yang dilakukan di wilayah negara anggota.

Pada awal pendirian ICC, sebelumnya AS sempat menentang ketentuan tersebut. Alasannya karena khawatir bahwa yurisdiksi itu bisa merugikan warganya.

Dalam hal ini, AS menganggap bahwa penuntutan warganya di hadapan badan internasional tanpa persetujuan negaranya adalah sebagai pelanggaran kedaulatan.

2. Rusia

Berikutnya adalah Rusia. Belakangan, negara ini menjadi sorotan pasca Presiden Vladimir Putin menjadi buronan ICC yang telah menerbitkan surat penangkapan untuknya.

Mengutip laman Nomad Capitalist, sejatinya Rusia turut menandatangani Statuta Roma pada tahun 2000 dan sempat mendukung ICC. Namun, pada tahun 2016 Putin memutuskan menarik tanda tangannya.

Pada statusnya, langkah ini diartikan sebagai simbolis semata karena Rusia tidak sepenuhnya menyetujui Statuta Roma. Lebih lanjut, saat itu Moskow juga dituduh melakukan kejahatan perang selama intervensi militer di Suriah.

Hal tersebut semakin membulatkan keputusan akhir Rusia untuk tidak lagi menjadi bagian dari ICC.

3. China

China juga tidak menjadi anggota Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Dalam hal ini, Beijing memiliki sejumlah alasan berbeda terkait keputusannya untuk tetap berada di luar ICC.

Salah satunya adalah kekhawatiran China terkait keterbukaan ICC terhadap pengaruh politik. Hal ini bisa terjadi karena ketentuan mereka yang memungkinkan jaksa bisa membuat keputusan untuk melakukan penyelidikan.

Selain itu, mereka juga menentang fakta bahwa ICC memiliki kuasa untuk menilai satu negara mampu atau tidaknya mengadili warganya sendiri.
(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1660 seconds (0.1#10.140)