Pengungsi Irak Lakukan Pelecehan Seksual di Apartemen Kalibata

Jum'at, 26 Juni 2015 - 19:23 WIB
Pengungsi Irak Lakukan Pelecehan Seksual di Apartemen Kalibata
Pengungsi Irak Lakukan Pelecehan Seksual di Apartemen Kalibata
A A A
JAKARTA - Seorang pengungsi asal Irak bernama Husain ditangkap petugas Polda Metro Jaya. Pria asal Timur Tengah ini diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua wanita di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, Husain diamankan setelah petugas keamanan apartemen menyerahkan pelaku pada Kamis 25 Juni 2015 malam. "Husain ini ditangkap satpam apartemen karena melakukan pelecehan seksual terhadap dua wanita penghuni apartemen," kata Krishna kepada wartawan, Jumat (26/6/2015).

Menurut Krishna, pelecehan pertama dilakukan pelaku pada Senin 22 Juni lalu. Korbannya seorang wnaita yang berada di dalam lift bersama pelaku.

Pelaku mencoba memeluk dan mencium korban. Beruntung korban berhasil lolos dari cengkraman pelaku. Selanjutnya korban yang masih berusia 19 tahun ini mengadu ke orang tuanya dan melaporkan kasus tersebut ke pihak keamanan setempat.

Peristiwa kedua terjadi pada Rabu 24 Juni 2015 malam, seorang penghuni perempuan juga diperlakukan tak senonoh oleh pelaku. Perempuan ini kemudian melapor ke satpam dan pria Irak itu diamankan.

Pria Irak itu sempat kabur namun dikejar dan tertangkap. Pihak keamanan membawa pelaku ke Polda Metro Jaya malam itu juga. Pihak keamanan menghadirkan korban pertama dan kedua yang kemudian membuat laporan.

Krishna menuturksan, kepolisian telah meminta Imigrasi untuk segera mendeportasi pelaku. "Sudah ditahan selama 1x24 jam, hingga kemudian menyerahkan pria Irak itu ke Imigrasi untuk mengusir paksa. Kami meminta deportasi tadi malam, kami serahkan ke Imigrasi," tegas Krishna.

Menurut Krishna deportasi adalah hukuman terberat bagi seseorang yang berstatus pengungsi seperti Husain. “Pendeportasian lebih berat. Sementara kasus pelecehan memerlukan proses pemeriksaan agak panjang, kalau tidak cukup bukti tidak ditahan. Jadi kami kirim ke Imigrasi untuk dideportasi,” jelasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6294 seconds (0.1#10.140)