Terlibat kekerasan di Myanmar, 2 warga Budha dihukum 7 tahun
Senin, 08 Juli 2013 - 16:34 WIB

Terlibat kekerasan di Myanmar, 2 warga Budha dihukum 7 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Myanmar telah menghukum dua warga Budha selama tujuh tahun penjara, karena terlibat pembunuhan selama kekerasan etnis yang terjadi di negeri itu pada Maret lalu. Pejabat setempat, mengatakan, puluhan orang tewas dalam kekerasan etnis.
Para terdakwa, dikutip New Straits Times, Senin (8/7/2013), dihukum dalam sidang yang digelar terpisah di pengadilan di Kota Meiktila. Dalam sidang, mereka terbukti terlibat dalam kerusuhan mematikan dengan target warga Muslim. Kerusuhan itu lentas memicu kekerasan etnis serupa nyaris di seluruh negeri.
Ketua Pengadilan Meiktila, Tin Maung Soe, mengatakan, seorang pria berusia 24 tahun, dijatuhi hukuman pada 28 Juni lalu. Pria itu menjadi warga Budha pertama yang dihukum, terkait kerusuhan etnis yang menewaskan sedikitnya 44 orang.
”Dia ditemukan di tempat, di mana beberapa orang tewas selama kerusuhan di Meiktila. Itu sebabnya dia didakwa dengan pembunuhan," kata Soe, kepada AFP. Terdakwa kedua berusia 21 tahun dijatuhi hukuman tujuh tahun dan satu tahun hukuman kerja bersama-sama.
Ribuan warga Muslim setempat diusir dari rumah mereka selama kekerasan, karena massa dari mayoritas warga Budha membakar rumah dan berbagai fasilitas umum di kota tersebut. Kelompok Hak Asasi Manusia menuduh polisi lambat untuk menghentikan pembunuhan. Mereka juga menuntut pihak berwenang untuk mengusut kasus itu sampai tuntas dan mengadili orang-orang yang terlibat.
Selain warga Budha, sekitar 10 warga Muslim juga dihukum penjara. Pada Mei lalu, tujuh warga Muslim dijatuhi hukuman antara dua hingga 28 tahun, karena terlibat pembunuhan seorang pendeta Budha di Meiktila selama kerusuhan berlangsung.
Kekerasan etnis di Myanmar, awalnya dipicu oleh pertengkaran di sebuah toko emas. Tiga warga Muslim, termasuk pemilik toko dipenjara selama 14 tahun pada April, karena menyerang seorang pelanggan beragama Budha.
Para terdakwa, dikutip New Straits Times, Senin (8/7/2013), dihukum dalam sidang yang digelar terpisah di pengadilan di Kota Meiktila. Dalam sidang, mereka terbukti terlibat dalam kerusuhan mematikan dengan target warga Muslim. Kerusuhan itu lentas memicu kekerasan etnis serupa nyaris di seluruh negeri.
Ketua Pengadilan Meiktila, Tin Maung Soe, mengatakan, seorang pria berusia 24 tahun, dijatuhi hukuman pada 28 Juni lalu. Pria itu menjadi warga Budha pertama yang dihukum, terkait kerusuhan etnis yang menewaskan sedikitnya 44 orang.
”Dia ditemukan di tempat, di mana beberapa orang tewas selama kerusuhan di Meiktila. Itu sebabnya dia didakwa dengan pembunuhan," kata Soe, kepada AFP. Terdakwa kedua berusia 21 tahun dijatuhi hukuman tujuh tahun dan satu tahun hukuman kerja bersama-sama.
Ribuan warga Muslim setempat diusir dari rumah mereka selama kekerasan, karena massa dari mayoritas warga Budha membakar rumah dan berbagai fasilitas umum di kota tersebut. Kelompok Hak Asasi Manusia menuduh polisi lambat untuk menghentikan pembunuhan. Mereka juga menuntut pihak berwenang untuk mengusut kasus itu sampai tuntas dan mengadili orang-orang yang terlibat.
Selain warga Budha, sekitar 10 warga Muslim juga dihukum penjara. Pada Mei lalu, tujuh warga Muslim dijatuhi hukuman antara dua hingga 28 tahun, karena terlibat pembunuhan seorang pendeta Budha di Meiktila selama kerusuhan berlangsung.
Kekerasan etnis di Myanmar, awalnya dipicu oleh pertengkaran di sebuah toko emas. Tiga warga Muslim, termasuk pemilik toko dipenjara selama 14 tahun pada April, karena menyerang seorang pelanggan beragama Budha.
(esn)