Sudan terapkan hukuman potong tangan bagi pencuri
A
A
A
Sindonews.com - Kelompok hak asasi manusia mengatakan, Pemerintah Sudan telah memotong tangan dan kaki seorang pria yang dinyatakan bersalah karena telah melakukan pencurian, Rabu (27/2/2013). Penerapan hukuman syariah Islam tersebut merupakan yang pertama selama hampir 30 tahun belakangan.
Seorang dokter dari Rumah Sakit Polisi al-Ribat di Ibu Kota Kartoum, telah diperintahkan untuk memotong tangan dan kaki kiri Adam al-Muthna (30) pada 14 Februari lalu.
Menurut harian al-Sudani, pengadilan menghukum Muthna karena menghentikan paksa sebuah mobil dengan cara menembaki mobil itu dengan senapan serbu. Dia lantas mencuri uang dari penumpang sebanyak 1.000 pound Sudan pada Maret 2006 lalu.
Realisasi hukuman tersebut menuai protes dari aktivis HAM lokal. Mereka menilai, implementasi hukum cambuk bagi orang yang meminum alkohol adalah hal yang umum. Tapi, memotong tangan dan kaki kiri bagi pelaku pencurian adalah hukuman paling kejam yang dijatuhkan oleh pemerintah.
Kamal al-Jazouli, pengacara sekaligus aktivis HAM di Sudan mengatakan, lewat implementasi hukuman ini, pemerintah nampaknya ingin mengintimidasi warga dan juga pelaku korupsi di Sudan.
"Mereka ingin menanamkan rasa takut pada setiap orang. Bagaimana Anda menghukum seorang pencuri di negara yang miskin seperti Sudan," ungkap Jazouli
Sampai berita ini diturunkan, tidak ada pejabat Sudan yang bersedia mengomentari tentang hukuman potong tangan ini.
Hukum syariah diperkenalkan pertama kali di Afrika Utara pada 1983, sementara di Sudan hukuman tersebut penerapannya mulai meluas sejak Omar Hassan al-Bashir mengambil alih kekuasaan lewat jalan kudeta Islam pada 1989.
Implementasi hukum Islam secara total tersebut merupakan bagian dari janji Presiden al-Bashir, sebagai akibat lepasnya wilayah selatan yang penduduknya mayoritas non muslim.
Seorang dokter dari Rumah Sakit Polisi al-Ribat di Ibu Kota Kartoum, telah diperintahkan untuk memotong tangan dan kaki kiri Adam al-Muthna (30) pada 14 Februari lalu.
Menurut harian al-Sudani, pengadilan menghukum Muthna karena menghentikan paksa sebuah mobil dengan cara menembaki mobil itu dengan senapan serbu. Dia lantas mencuri uang dari penumpang sebanyak 1.000 pound Sudan pada Maret 2006 lalu.
Realisasi hukuman tersebut menuai protes dari aktivis HAM lokal. Mereka menilai, implementasi hukum cambuk bagi orang yang meminum alkohol adalah hal yang umum. Tapi, memotong tangan dan kaki kiri bagi pelaku pencurian adalah hukuman paling kejam yang dijatuhkan oleh pemerintah.
Kamal al-Jazouli, pengacara sekaligus aktivis HAM di Sudan mengatakan, lewat implementasi hukuman ini, pemerintah nampaknya ingin mengintimidasi warga dan juga pelaku korupsi di Sudan.
"Mereka ingin menanamkan rasa takut pada setiap orang. Bagaimana Anda menghukum seorang pencuri di negara yang miskin seperti Sudan," ungkap Jazouli
Sampai berita ini diturunkan, tidak ada pejabat Sudan yang bersedia mengomentari tentang hukuman potong tangan ini.
Hukum syariah diperkenalkan pertama kali di Afrika Utara pada 1983, sementara di Sudan hukuman tersebut penerapannya mulai meluas sejak Omar Hassan al-Bashir mengambil alih kekuasaan lewat jalan kudeta Islam pada 1989.
Implementasi hukum Islam secara total tersebut merupakan bagian dari janji Presiden al-Bashir, sebagai akibat lepasnya wilayah selatan yang penduduknya mayoritas non muslim.
(esn)