Sengketa Laut China Selatan, Inggris: Semua Pihak Harus Patuhi UNCLOS

Rabu, 15 Januari 2020 - 13:30 WIB
Sengketa Laut China...
Sengketa Laut China Selatan, Inggris: Semua Pihak Harus Patuhi UNCLOS
A A A
JAKARTA - Menteri Inggris untuk Urusan Asia Pasifik, Heather Wheeler kembali menegaskan posisi Inggris mengenai Laut China Selatan. Wheeler menuturkan bahwa London percaya semua pihak, tanpa terkecuali harus bertindak sesuai dengan hukum internasional.

Seperti diketahui, China terus memperluas klaim mereka di Laut China Selatan, yang saat ini telah mencakup ZEEI Indonesia di perairan Natuna. Pengadilan Arbritase Internasional sejatinya telah memutuskan bahwa klaim China atas kawasan itu tidak sah, karena hanya didasari oleh historis semata bahwa nelayan China telah lama beroperasi di kawasan tersebut.

"Posisi kami adalah, kami percaya semua pihak harus mematuhi hukum laut internasional," ucap Weeler saat ditemui di kantor Kedutaan Besar Inggris di Jakarta, Kamis (15/1/2020).

"Kami berharap semua pihak menggunakan mekanisme legal dan seharusnya tidak ada lagi masalah terkait pengambilan lahan secara tidak benar di kawasan, di mana itu harusnya dilakukan melalui mekanisme legal dan melalui perjanjian," sambungnya.

China mengklaim bahwa perairan Natuna, Kepulauan Riau, masuk dalam Nine Dash Line atau sembilan garis putus-putus. Indonesia pun menolak argumen China dan menegaskan bahwa Kepulauan Natuna milik Indonesia sesuai keputusan United Nation Convention of the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 atau Hukum Laut Internasional yang disahkan PBB 1982.

Indonesia tidak pernah mengklaim Lau Natuna bagian dari Laut China Selatan, yang diperselisihkan China dengan Filipina, Brunei, Malaysia, Taiwan dan Vietnam. Tapi perairan yang sekarang disebut Laut Natuna Utara itu tumpang tindih dengan Nine Dash Line yang dinyatakan secara sepihak oleh China, yang menguasai hampir seluruh Laut Cina Selatan. (Baca: China Tuntut Indonesia Batalkan Penamaan Laut Natuna Utara )

China berpendapatan bahwa perairan itu adalah wilayah penangkapan ikan tradisional nelayan China sejak ribuan tahun lalu. Terang saja klaim ini ditolak mentah-mentah oleh pemerintah Indonesia. Menurut Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu melalui UNCLOS 1982.

"Indonesia tidak pernah akan mengakui Nine-Dash Line, klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum Internasional terutama UNCLOS 1982,” tegas Retno. (Baca: Mengenal Nine Dash Line, Alasan China Mengklaim Natuna )
(ian)
Berita Terkait
Inggris Akan Kerahkan...
Inggris Akan Kerahkan Kapal Induk Melawan China, Ini Reaksi Beijing
Peringatan China Tak...
Peringatan China Tak Digubris, Kapal Perang Inggris Masuki Laut China Selatan
Inggris Ngotot Kerahkan...
Inggris Ngotot Kerahkan Kapal Perang Secara Permanen di Laut China Selatan
2 Negara Tetangga Indonesia...
2 Negara Tetangga Indonesia Ini Berani Menggertak China
Apakah Indonesia Berbatasan...
Apakah Indonesia Berbatasan dengan Laut China Selatan? Ini Jawabannya
Media China Sentil Indonesia...
Media China Sentil Indonesia karena Menentang Klaim China di Laut China Selatan
Berita Terkini
3 Tentara AS Tewas Diserang...
3 Tentara AS Tewas Diserang Rudal Iran, Trump Salahkan Yordania
9 menit yang lalu
Iran Berhasil Serang...
Iran Berhasil Serang Situs CIA, Amerika Curiga Rusia Terlibat
34 menit yang lalu
Jika Arab Saudi Punya...
Jika Arab Saudi Punya Senjata Nuklir, Kenapa Banyak Negara Khawatir?
2 jam yang lalu
4 Fakta Gunung Pickaxe,...
4 Fakta Gunung Pickaxe, Fasilitas Rahasia Nuklir Iran yang Jadi Target Serangan AS
2 jam yang lalu
Siapa Khalil al-Hayya?...
Siapa Khalil al-Hayya? Pemimpin Baru Hamas yang Dikenal sebagai Tangan Kanan Iran di Gaza
3 jam yang lalu
Presiden Zelensky Akan...
Presiden Zelensky Akan Memiliki Pesaing Politik yang Kuat, Ini 5 Pemicunya
6 jam yang lalu
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved