Apakah Indonesia Berbatasan dengan Laut China Selatan? Ini Jawabannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Apakah Indonesia berbatasan dengan Laut China Selatan? Jawabannya: ya.
Laut China Selatan terletak di antara Asia Tenggara dan Asia Timur. Indonesia berbatasan dengan Laut China Selatan di bagian utara Kepulauan Natuna.
Laut China Selatan merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia, di mana China mengeklaim hampir seluruh kawasan tersebut tapi ditentang sejumlah negara yang juga memiliki klaim yang saling tumpang tindih.
Indonesia bukan negara yang mengeklaim atau tidak memiliki sengketa wilayah dengan negara lain di Laut China Selatan.
Namun, Indonesia memiliki kepentingan nasional di Laut China Selatan, yaitu untuk menjaga keamanan dan keselamatan pelayaran, serta untuk melindungi sumber daya alam di perairan tersebut.
Kepulauan Natuna merupakan wilayah kedaulatan Indonesia. Bagian utara kepulauan ini berbatasan dengan Laut China Selatan.
Berdasarkan sejarah, Kepulauan Natuna telah menjadi bagian dari Kesultanan Riau sejak abad ke-19. Pada tahun 1956, Indonesia mendaftarkan Kepulauan Natuna sebagai wilayah kedaulatannya ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 juga mengakui kedaulatan Indonesia atas Kepulauan Natuna.
UNCLOS 1982 menetapkan bahwa negara-negara yang memiliki pulau-pulau di lepas pantainya memiliki hak atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen. Kepulauan Natuna terletak di dalam ZEE dan landas kontinen Indonesia.
Laut China Selatan terletak di antara Asia Tenggara dan Asia Timur. Indonesia berbatasan dengan Laut China Selatan di bagian utara Kepulauan Natuna.
Laut China Selatan merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia, di mana China mengeklaim hampir seluruh kawasan tersebut tapi ditentang sejumlah negara yang juga memiliki klaim yang saling tumpang tindih.
Indonesia Bukan Pengeklaim Laut China Selatan
Indonesia bukan negara yang mengeklaim atau tidak memiliki sengketa wilayah dengan negara lain di Laut China Selatan.
Namun, Indonesia memiliki kepentingan nasional di Laut China Selatan, yaitu untuk menjaga keamanan dan keselamatan pelayaran, serta untuk melindungi sumber daya alam di perairan tersebut.
Indonesia Miliki Kepulauan Natuna yang Diklaim China
Kepulauan Natuna merupakan wilayah kedaulatan Indonesia. Bagian utara kepulauan ini berbatasan dengan Laut China Selatan.
Berdasarkan sejarah, Kepulauan Natuna telah menjadi bagian dari Kesultanan Riau sejak abad ke-19. Pada tahun 1956, Indonesia mendaftarkan Kepulauan Natuna sebagai wilayah kedaulatannya ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 juga mengakui kedaulatan Indonesia atas Kepulauan Natuna.
UNCLOS 1982 menetapkan bahwa negara-negara yang memiliki pulau-pulau di lepas pantainya memiliki hak atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen. Kepulauan Natuna terletak di dalam ZEE dan landas kontinen Indonesia.