Adik dan Keponakan Eks Sekjen PBB Ban Ki-moon Didakwa Kasus Suap

Rabu, 11 Januari 2017 - 13:17 WIB
Adik dan Keponakan Eks Sekjen PBB Ban Ki-moon Didakwa Kasus Suap
Adik dan Keponakan Eks Sekjen PBB Ban Ki-moon Didakwa Kasus Suap
A A A
MANHATTAN - Dua anggota keluarga mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Ban Ki-moon, didakwa dalam kasus suap di pengadilan Manhattan, Amerika Serikat (AS). Dua anggota keluarga Ki-moon itu adalah adiknya, Ban Ki-sang dan keponakannya, Joo Hyun Bahn.

Namun, juru bicara Ki-moon mengatakan bahwa mantan Sekjen PBB tidak mengetahui keadaan sekitar keluarganya terkait kasus suap.

Dalam surat dakwaan yang diajukan di pengadilan federal Manhattan, jaksa AS menuduh adik dan keponakan Ki-moon menyuap jutaan dolar kepada pejabat Timur Tengah terkait dengan bisnis penjualan sebuah kompleks bangunan di Vietnam senilai USD800 juta.

Bahn—broker real estate yang tinggal di New Jersey—ditangkap pada hari Selasa. Sang Woo, 35, yang telah bekerja pada dua broker real estate New York dengan Bahn juga ditangkap pada hari yang sama atas perannya dalam penyuapan.

Namun, ayah Bahn yang merupakan eksekutif di perusahaan konstruksi Korea Selatan, Keangnam Enterprises, tidak ditahan. Sedangkan Ban Ki-sang, 69, dilaporkan tinggal di Seoul.

Malcolm Harris, 52, pekerja seni yang juga konsultan fashion dan blogger, juga disebut terlibat dalam kasus suap ini. Namun, menurut laporan Reuters, Rabu (11/1/2017), Harris belum ditangkap. Para jaksa AS menuduh Harris mengkhianati Bahn dan ayahnya dengan mencuri uang suap.

Muncul di sidang pengadilan, Bahn, 38, mengaku tidak bersalah. Pengadilan menolak permohonan pembebasannya.

Kasus ini berkaitan dengan penjualan Landmark 72, sebuah kompleks bangunan di Hanoi, yang pembangunannya menelan biaya lebih dari USD1 miliar. Menurut surat dakwaan, Ban Ki-yang berperan untuk mempekerjakan anaknya untuk menengahi kesepakatan refinancing bangunan.

Pada Maret 2013, Bahn diduga berkolusi dengan Harris, yang menawarkan bantuan melalui koneksinya, termasuk anggota keluarga kerajaan di Timur Tengah.

Surat dakwaan tersebut mencatat bahwa pada bulan April 2014, Bahn dan ayahnya setuju untuk membayar uang siap USD500 ribu –sebagai uang muka—kepada pejabat di Timur Tengah. Dia menjanjikan akan membayar sisa uang suap USD2 juta ketika penjualan properti itu tuntas. Namun, Harris diduga memalsukan koneksi tingkat tinggi dan mencuri uang suap USD500 ribu tersebut.

Kasus ini muncul hanya beberapa hari setelah Ban Ki-moon pensiun sebagai Sekjen PBB. Usai pensiun, dia disebut-sebut akan ikut pemilihan presiden Korea Selatan.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6586 seconds (0.1#10.140)
pixels