Pakistan Takut Digugat Korban Tragedi 11 September

Jum'at, 07 Oktober 2016 - 10:43 WIB
Pakistan Takut Digugat Korban Tragedi 11 September
Pakistan Takut Digugat Korban Tragedi 11 September
A A A
ISLAMABAD - Keputusan Kongres Amerika Serikat (AS) untuk mensahkan undang-undang yang memungkinkan korban 11 September menuntut Arab Saudi menimbulkan kecemasan bagi pemerintah Pakistan. Pakistan mengaku khawatir akan dituntut oleh rakyat AS yang menjadi korban serangan tersebut.

"Kami telah mencatat dengan keprihatinan atas penolakan veto Presiden AS terhadap JASTA, undang-undang yang disahkan oleh Kongres AS yang ditujukan untuk menargetkan negara-negara berdaulat," kata Kementerian Luar Negeri Pakistan dalam sebuah pernyataan.

"Banyak negara di Eropa dan di Timur Tengah juga telah menyatakan keprihatinan yang sama," imbuh pernyataan itu seperti dikutip dari Sputniknews, Jumat (7/10/2016).

Anggota parlemen AS sebelumnya telah membuat keputusan kontroversial dengan menolak veto Presiden Barack Obama terhadap undang-undang Hukum Terhadap Pendukung Aksi Terorisme (JASTA). Undang-undang tersebut memungkinkan keluarga korban 11 September untuk menuntut pemerintah asing yang diduga berperan dalam serangan atau aksi teroris.

Meski begitu, undang-undang ini juga memiliki efek sebaliknya yaitu memungkinkan warga negara asing menuntut pemerintah AS atas tindakannya di luar negeri. Hal inilah yang menjadi dasar keberatan Presiden Obama atas undang-undang tersebut.

Terkait hal ini, sebuah kelompok lobi di Irak melihat kesempatan untuk meminta kompensasi dari AS atas pelanggaran yang dilakukan oleh pasukannya setelah invasi yang menjatuhkan Presiden Saddam Hussein pada tahun 2003.

Baca juga:
Gugat Saudi Terkait Serangan 9/11, AS Bisa Digugat Irak karena Invasi
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5862 seconds (0.1#10.140)