Bank-bank Inggris Tinggalkan Istilah Rasis Black Market

Minggu, 06 Agustus 2023 - 05:30 WIB
loading...
Bank-bank Inggris Tinggalkan Istilah Rasis Black Market
Orang-orang berjalan di sepanjang South Bank, di London, Inggris, 7 Agustus 2021. Foto/REUTERS/Henry Nicholls
A A A
LONDON - Istilah black market (pasar gelap) tidak boleh digunakan karena bersifat rasis, menurut UK Finance, kelompok payung yang mewakili para bankir Inggris terkemuka.

UK Finance menganjurkan penggunaan frasa yang lebih toleran, yakni ‘pasar ilegal’.

Kelompok lobi yang mewakili kepentingan bank-bank dan perusahaan jasa keuangan Inggris itu telah mengeluarkan daftar frasa yang harus dihindari bank dan lembaga keuangan.

Daftar itu timbul dari kekhawatiran banyak istilah dan frasa dalam penggunaan umum dapat dianggap ofensif atau diskriminatif.

Terlepas dari istilah pasar gelap, panduan inklusivitas UK Finance, yang diterbitkan pada 2021, menunjukkan istilah 'topi hitam', yang digunakan dalam keamanan dunia maya untuk berarti pengguna yang tidak sah di jaringan, harus diganti dengan 'tidak etis'.

Kelompok lobi juga bersikeras mengubah 'pemeriksaan kewarasan' menjadi 'tes fungsional' agar tidak "menyimpulkan tingkat kecacatan."

"Dua tahun lalu, kami mengeluarkan laporan bekerja sama dengan Ernst & Young dan Microsoft yang melihat masalah bahasa dalam teknologi dan keamanan siber," ujar juru bicara UK Finance, seperti dikutip The Telegraph.



Menurut CEO UK Finance David Postings, kelompok lobi menangani masalah linguistik di masyarakat “dengan sangat serius”.

Inisiatif tersebut, bagaimanapun, belum disambut secara universal. Nigel Mills, anggota parlemen Tory, menyebut panduan itu 'omong kosong,' dengan mengatakan, "Anda akan mengira bos bank akan fokus pada ekonomi negara daripada ini."

Awal tahun ini, beberapa anggota parlemen mengecam Wali Kota London Sadiq Khan setelah dia melarang staf kota menggunakan frase khusus gender seperti 'ladies and gentlemen,' mendesak mereka untuk menggunakan 'people' atau 'Londoners' sebagai gantinya.
(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1574 seconds (0.1#10.140)