DK PBB Serukan Junta Myanmar Bebaskan Aung San Suu Kyi

Kamis, 22 Desember 2022 - 04:46 WIB
loading...
DK PBB Serukan Junta Myanmar Bebaskan Aung San Suu Kyi
DK PBB serukan junta militer Myanamr untuk bebaskan Aung San Suu Kyi. Foto/ABC.net.au
A A A
NEW YORK - Dewan Keamanan (DK) PBB untuk pertama kalinya menyetujui resolusi terkait situasi di Myanmar . DK PBB menyerukan junta Myanmar untuk membebaskan Aung San Suu Kyi .

Dewan yang beranggotakan 15 negara itu telah terpecah mengenai situasi di negara Asia Tenggara yang dilanda kekacauan itu selama beberapa dekade. DK PBB sebelumnya hanya dapat menyepakati pernyataan resmi tentang negara tersebut, yang telah berada di bawah kekuasaan militer sejak Februari 2021.

Suu Kyi (77) telah menjadi tahanan sejak tentara menggulingkan pemerintahannya hampir dua tahun lalu dan menindak perbedaan pendapat dengan kekerasan.

Resolusi DK PBB mendesak junta untuk segera membebaskan semua tahanan yang ditahan secara sewenang-wenang, termasuk Suu Kyi dan mantan presiden Win Myint.

Resolusi itu juga menuntut segera diakhiri segala bentuk kekerasan dan meminta semua pihak untuk menghormati hak asasi manusia, kebebasan fundamental dan supremasi hukum.

Persetujuan tersebut menandai momen persatuan DK PBB relatif dalam satu tahun di mana perpecahan telah meningkat akibat invasi Rusia ke Ukraina.

"Setiap kesempatan bagi Dewan Keamanan untuk berbicara dengan satu suara yang kuat dan bersatu tentang masalah apa pun dan terutama tentang Myanmar akan sangat disambut baik," kata juru bicara Sekretaris Jenderal Antonio Guterres jelang pemungutan suara seperti dikutip dari France 24, Kamis (22/12/2022).



Resolusi tersebut diadopsi dengan 12 suara mendukung. Anggota tetap China dan Rusia abstain, memilih untuk tidak menggunakan veto menyusul amandemen susunan kata. India juga memilih untuk abstain.

Para diplomat mengatakan satu-satunya resolusi Dewan yang ada mengenai Myanmar adalah resolusi yang disahkan PBB pada 1948 yang menyetujui keanggotaan negara itu di badan dunia itu.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2009 seconds (0.1#10.140)