PBB Sebut Junta Myanmar Vonis 7 Mahasiswa Hukuman Mati

Sabtu, 03 Desember 2022 - 21:26 WIB
loading...
PBB Sebut Junta Myanmar Vonis 7 Mahasiswa Hukuman Mati
PBB sebut junta Myanmar telah menghukum mati 7 mahasiswa. Foto/Ilustrasi
A A A
NEW YORK - PBB mengatakan junta Myanmar telah menjatuhkan setidaknya tujuh vonis mati lagi minggu ini, sehingga total terpidana mati menjadi 139. PBB menuduh junta Myanmar menggunakan hukuman mati sebagai alat untuk menghancurkan oposisi.

Myanmar berada dalam kekacauan sejak pemerintahan sipil Aung San Suu Kyi digulingkan dalam kudeta militer pada Februari 2021, yang mengakhiri periode singkat demokrasi di negara itu.

Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Volker Turk dalam sebuah pernyataan mengatakan setidaknya tujuh mahasiswa laki-laki dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan militer di "balik pintu tertutup" pada Rabu lalu.

“Dengan menggunakan hukuman mati sebagai alat politik untuk menghancurkan oposisi, militer menegaskan penghinaannya terhadap upaya-upaya oleh ASEAN dan masyarakat internasional pada umumnya untuk mengakhiri kekerasan dan menciptakan kondisi untuk dialog politik guna memimpin Myanmar keluar dari krisis hak asasi manusia yang diciptakan oleh militer," kata Turk seperti dikutip dari Channel News Asia, Sabtu (3/12/2022).

Laporan media lokal mengatakan bahwa mahasiswa yang berbasis di Yangon ditangkap pada bulan April dan dituduh terlibat dalam penembakan bank.



"Menjatuhkan hukuman mati pada mahasiswa adalah tindakan balas dendam oleh militer," kata serikat mahasiswa Universitas Dagon dalam sebuah pernyataan.

PBB juga sedang menyelidiki laporan bahwa empat aktivis pemuda lainnya juga dijatuhi hukuman mati pada hari Kamis.

"Militer terus mengadakan proses di pengadilan rahasia yang melanggar prinsip-prinsip dasar peradilan yang adil dan bertentangan dengan jaminan inti peradilan independensi dan ketidakberpihakan," kata Turk.

Dia mengatakan bahwa sidang rahasia terkadang hanya berlangsung beberapa menit, dan mereka yang ditahan seringkali tidak memiliki akses ke pengacara atau keluarga mereka.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2086 seconds (0.1#10.140)