Dewan Keamanan PBB Perpanjang Mandat Penjaga Perdamaian Dataran Tinggi Golan 6 Bulan
loading...
A
A
A
NEW YORK - Dewan Keamanan PBB pada hari Jumat (20/12/2024) dengan suara bulat mengadopsi resolusi yang memperpanjang mandat Pasukan Pengamat Pelepasan PBB (UNDOF) di Dataran Tinggi Golan selama enam bulan lagi.
Resolusi tersebut, yang diajukan bersama oleh Rusia dan Amerika Serikat (AS), menerima dukungan dari semua 15 anggota Dewan Keamanan PBB.
Dengan diadopsinya resolusi tersebut, mandat UNDOF, yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember, diperpanjang hingga 30 Juni 2025.
Resolusi tersebut menekankan perlunya bagi Israel dan Suriah untuk sepenuhnya mematuhi Perjanjian Pelepasan Pasukan tahun 1974, yang bertujuan mempertahankan gencatan senjata dan stabilitas di wilayah tersebut.
Resolusi tersebut menggarisbawahi tidak boleh ada aktivitas militer yang dilakukan di wilayah pemisahan, kecuali oleh personel UNDOF.
Mengungkapkan keprihatinan mendalam atas ketegangan yang sedang berlangsung di Timur Tengah, resolusi tersebut meminta semua pihak menahan diri dan bekerja sama sepenuhnya dengan UNDOF untuk mencegah eskalasi.
Resolusi tersebut juga menyoroti pentingnya menangani risiko bagi pasukan penjaga perdamaian, termasuk persenjataan yang belum meledak dan memastikan sumber daya dan langkah-langkah keamanan yang memadai untuk misi tersebut.
Sebagai bagian dari resolusi tersebut, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres didesak melaporkan setiap 90 hari mengenai implementasi resolusi dan situasi di kawasan tersebut.
Resolusi tersebut, yang diajukan bersama oleh Rusia dan Amerika Serikat (AS), menerima dukungan dari semua 15 anggota Dewan Keamanan PBB.
Dengan diadopsinya resolusi tersebut, mandat UNDOF, yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember, diperpanjang hingga 30 Juni 2025.
Resolusi tersebut menekankan perlunya bagi Israel dan Suriah untuk sepenuhnya mematuhi Perjanjian Pelepasan Pasukan tahun 1974, yang bertujuan mempertahankan gencatan senjata dan stabilitas di wilayah tersebut.
Resolusi tersebut menggarisbawahi tidak boleh ada aktivitas militer yang dilakukan di wilayah pemisahan, kecuali oleh personel UNDOF.
Mengungkapkan keprihatinan mendalam atas ketegangan yang sedang berlangsung di Timur Tengah, resolusi tersebut meminta semua pihak menahan diri dan bekerja sama sepenuhnya dengan UNDOF untuk mencegah eskalasi.
Resolusi tersebut juga menyoroti pentingnya menangani risiko bagi pasukan penjaga perdamaian, termasuk persenjataan yang belum meledak dan memastikan sumber daya dan langkah-langkah keamanan yang memadai untuk misi tersebut.
Sebagai bagian dari resolusi tersebut, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres didesak melaporkan setiap 90 hari mengenai implementasi resolusi dan situasi di kawasan tersebut.
(sya)