DK PBB Serukan Junta Myanmar Bebaskan Aung San Suu Kyi

Kamis, 22 Desember 2022 - 04:46 WIB
loading...
DK PBB Serukan Junta...
DK PBB serukan junta militer Myanamr untuk bebaskan Aung San Suu Kyi. Foto/ABC.net.au
A A A
NEW YORK - Dewan Keamanan (DK) PBB untuk pertama kalinya menyetujui resolusi terkait situasi di Myanmar . DK PBB menyerukan junta Myanmar untuk membebaskan Aung San Suu Kyi .

Dewan yang beranggotakan 15 negara itu telah terpecah mengenai situasi di negara Asia Tenggara yang dilanda kekacauan itu selama beberapa dekade. DK PBB sebelumnya hanya dapat menyepakati pernyataan resmi tentang negara tersebut, yang telah berada di bawah kekuasaan militer sejak Februari 2021.

Suu Kyi (77) telah menjadi tahanan sejak tentara menggulingkan pemerintahannya hampir dua tahun lalu dan menindak perbedaan pendapat dengan kekerasan.

Resolusi DK PBB mendesak junta untuk segera membebaskan semua tahanan yang ditahan secara sewenang-wenang, termasuk Suu Kyi dan mantan presiden Win Myint.

Resolusi itu juga menuntut segera diakhiri segala bentuk kekerasan dan meminta semua pihak untuk menghormati hak asasi manusia, kebebasan fundamental dan supremasi hukum.

Persetujuan tersebut menandai momen persatuan DK PBB relatif dalam satu tahun di mana perpecahan telah meningkat akibat invasi Rusia ke Ukraina.

"Setiap kesempatan bagi Dewan Keamanan untuk berbicara dengan satu suara yang kuat dan bersatu tentang masalah apa pun dan terutama tentang Myanmar akan sangat disambut baik," kata juru bicara Sekretaris Jenderal Antonio Guterres jelang pemungutan suara seperti dikutip dari France 24, Kamis (22/12/2022).

Baca: PBB Sebut Junta Myanmar Vonis 7 Mahasiswa Hukuman Mati

Resolusi tersebut diadopsi dengan 12 suara mendukung. Anggota tetap China dan Rusia abstain, memilih untuk tidak menggunakan veto menyusul amandemen susunan kata. India juga memilih untuk abstain.

Para diplomat mengatakan satu-satunya resolusi Dewan yang ada mengenai Myanmar adalah resolusi yang disahkan PBB pada 1948 yang menyetujui keanggotaan negara itu di badan dunia itu.

Pada tahun 2008, DK PBB gagal mengadopsi rancangan resolusi tentang Myanmar setelah Beijing dan Moskow memberikan veto.

Kemudian pada Desember 2018, Inggris melakukan upaya lain menyusul krisis Rohingya yang membuat 700 ribu orang melarikan diri dari Myanmar ke negara tetangga Bangladesh tetapi pemungutan suara tidak pernah diadakan.

Inggris mulai mengedarkan draf teks resolusi pada bulan September. Beberapa amandemen dibuat untuk memastikan pengesahannya, kata pengamat PBB.

Bahasa yang berkaitan dengan tekad DK PBB untuk menggunakan semua kekuatannya jika Myanmar gagal mematuhi resolusi dilaporkan dibatalkan.

Baca: Sekjen PBB Desak Junta Myanmar Segera Mulai Kembali Demokrasi

Beberapa anggota juga keberatan dengan ketentuan yang meminta Sekjen PBB untuk melapor kepada DK PBB mengenai situasi di Myanmar setiap 60 hari.

Sebaliknya, resolusi tersebut meminta sekretaris jenderal atau utusannya untuk melapor kembali paling lambat 15 Maret 2023 berkoordinasi dengan Perhimpunan Bangsa Bangsa Asia Tenggara (ASEAN).

DK PBB telah mengeluarkan satu pernyataan terpadu tentang Myanmar sejak kudeta mengakhiri periode singkat demokrasi negara itu.

Militer menuding telah terjadi penipuan pemilih yang meluas selama pemilihan November 2020, yang dimenangkan dengan gemilang oleh partai Liga Nasional untuk Demokrasi Suu Kyi, meskipun pengamat internasional mengatakan pemungutan suara itu sebagian besar berjalan bebas dan adil.

Pengadilan junta memutuskan peraih Nobel itu bersalah atas semua 14 dakwaan yang telah disidangkan sejauh ini, termasuk korupsi, dan memenjarakannya selama 26 tahun.

Kelompok hak asasi mengecam persidangan itu sebagai tipuan yang dirancang untuk menghapus tokoh demokrasi itu secara permanen dari kancah politik Myanmar.

Sementara itu menurut kelompok pemantau lokal, tindakan keras militer terhadap pengunjuk rasa pro-demokrasi telah menewaskan lebih dari 2.500 orang.

Baca: Uni Eropa Jatuhkan Sanksi pada 19 Pejabat Myanmar
(ian)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jerman Gagal Peroleh...
Jerman Gagal Peroleh Kursi di Dewan Keamanan PBB untuk Pertama Kali
Jerman Gagal Rebut Kursi...
Jerman Gagal Rebut Kursi DK PBB untuk Pertama Kalinya
Gagal Minta Pertanggungjawaban...
Gagal Minta Pertanggungjawaban Israel, Iran Kecam Dewan Keamanan PBB
Jejak China dalam Konflik...
Jejak China dalam Konflik Myanmar: dari Ekspor Revolusi hingga Kartu Geopolitik
Junta Myanmar Makin...
Junta Myanmar Makin Kuat dengan Dukungan China, Oposisi Melemah
10 Negara yang Mengubah...
10 Negara yang Mengubah Nama Mereka, Alasannya Sangat Beragam
Klasemen Piala AFF U-19...
Klasemen Piala AFF U-19 2026: Sikat Myanmar, Timnas Indonesia Sejajar Vietnam
Serangan di SPBU dan...
Serangan di SPBU dan Permukiman Israel, Satu Orang Tewas
Brutal! Geng Narkoba...
Brutal! Geng Narkoba Tembak Mati 5 Polisi Jelang Pembukaan Piala Dunia di Meksiko
Rekomendasi
Kontroversi Wilton Sampaio:...
Kontroversi Wilton Sampaio: Wasit Brasil yang Keluarkan 3 Kartu Merah
Comeback Dramatis, Korea...
Comeback Dramatis, Korea Selatan Tekuk Republik Ceko 2-1
Kronologi Haji Bolot...
Kronologi Haji Bolot Dilarikan ke RS karena Serangan Jantung, Bermula dari Sesak Napas
Berita Terkini
Putri Bha Meninggal,...
Putri Bha Meninggal, Calon Pewaris Raja Vajiralongkorn Berharta Rp770 Triliun Makin Misterius
Berseteru dengan PM...
Berseteru dengan PM Starmer, Menhan Inggris John Healey Mundur
Thailand Berduka, Putri...
Thailand Berduka, Putri Raja Vajiralongkorn Meninggal setelah Koma Hampir 4 Tahun
Trump Klaim AS Telah...
Trump Klaim AS Telah Bikin Kesepakatan Hebat dengan Iran, Teheran Bilang Belum!
Ini 15 Negara yang Mampu...
Ini 15 Negara yang Mampu Memproduksi Jet Tempur Sendiri, Indonesia Kapan?
Eks Kepala AL Jerman:...
Eks Kepala AL Jerman: Uni Eropa Bisa 'Berjalan Tanpa Sadar' Menuju Perang Melawan Rusia
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved