Parlemen Rusia Sahkan UU Larang Propaganda LGBT, Denda Terbesar Capai Rp2,6 Miliar

Jum'at, 25 November 2022 - 09:28 WIB
loading...
Parlemen Rusia Sahkan...
Unjuk rasa untuk hak-hak LGBT di St Petersburg, Rusia, pada 2013. Foto/TASS
A A A
MOSKOW - Parlemen Rusia pada Kamis (24/11/2022) mengesahkan Undang-undang (UU) yang memberlakukan denda besar untuk "propaganda" LGBT di antara anak di bawah umur dan orang dewasa.

UU baru itu melarang "propaganda hubungan seksual non-tradisional" yang ditujukan untuk semua kelompok usia, tidak hanya terhadap anak di bawah umur, seperti yang dilarang berdasarkan undang-undang tahun 2013 yang kontroversial di negara itu.

UU itu juga mengkodifikasi pelanggaran baru seperti "propaganda pedofilia" dan mendorong anak di bawah umur untuk melakukan perubahan jenis kelamin.

“Keputusan itu akan memungkinkan kami melindungi anak-anak dan masa depan negara dari kegelapan yang disebarkan Amerika Serikat dan negara-negara Eropa,” tegas Vyacheslav Volodin, ketua majelis rendah parlemen, Duma Negara, menulis di media sosial.



Dengan amandemen yang baru disahkan, propaganda "hubungan seksual non-tradisional" di antara anak di bawah umur dan orang dewasa dapat dihukum dengan denda hingga 5 juta rubel (USD82.500 atau Rp1,3 miliar) untuk organisasi.

Kelompok yang “mendistribusikan” materi yang mengandung konten LGBT atau yang “dapat membuat anak-anak ingin mengubah jenis kelamin mereka” akan didenda hingga 4 juta rubel (USD66.000 atau Rp1 miliar).



Propaganda pedofilia dapat dihukum 10 juta rubel (USD165.600 atau Rp2,6 miliar) untuk organisasi.

Individu didenda hingga 800.000 rubel (USD13.000 atau Rp203 juta) untuk masing-masing dari tiga pelanggaran.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putin Kunjungi Wilayah...
Putin Kunjungi Wilayah Kursk Rusia, Seru Militer Kalahkan Ukraina Secepatnya
Ukraina Terima Gencatan...
Ukraina Terima Gencatan Senjata 30 hari, Berikut 4 Dampaknya bagi Perang Rusia
7 Fakta Donald Trump...
7 Fakta Donald Trump Memecat Tentara Transgender AS, dari 12.000 Prajurit LGBT hingga Bumerang Kepalsuan
Berikut Detail Kesepakatan...
Berikut Detail Kesepakatan Gencatan Senjata Ukraina dan Rusia selama 30 Hari
Ukraina Sepakati Gencatan...
Ukraina Sepakati Gencatan Senjata selama 30 Hari dengan Rusia
Rusia Ancam Negara Tetangga...
Rusia Ancam Negara Tetangga Indonesia jika Kirim Pasukan ke Ukraina
5 Kerugian Ukraina Setelah...
5 Kerugian Ukraina Setelah Ditinggalkan Amerika, Salah Satunya Adalah Kembalinya Ancaman Invasi
Senator AS Klaim jika...
Senator AS Klaim jika AS Cabut dari Ukraina, Situasinya Akan Lebih Buruk Dibandingkan Afghanistan
Rusia Kecam Strategi...
Rusia Kecam Strategi Militer Uni Eropa sebagai Permainan Geopolitik yang Berbahaya, Berikut 3 Alasannya
Rekomendasi
PSI Yakin Ada Alasan...
PSI Yakin Ada Alasan Kuat di Balik Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK
Kisah Hikmah : Nilai...
Kisah Hikmah : Nilai Umur Manusia di Bulan Ramadan
Mobil Dinas Dipakai...
Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, Ini Sanksinya
Berita Terkini
Mahkamah Internasional...
Mahkamah Internasional Gelar Sidang Terbuka Kewajiban Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki
41 menit yang lalu
Bosnia Buru Presiden,...
Bosnia Buru Presiden, Perdana Menteri dan Ketua Parlemen Republika Srpska
1 jam yang lalu
Penjualan Mobil Anjlok,...
Penjualan Mobil Anjlok, Volkswagen akan Produksi Senjata dan Peralatan Militer
2 jam yang lalu
Putin Kunjungi Wilayah...
Putin Kunjungi Wilayah Kursk Rusia, Seru Militer Kalahkan Ukraina Secepatnya
3 jam yang lalu
4 Isi Gencatan Rusia...
4 Isi Gencatan Rusia dan Ukraina yang Diajukan AS, Tidak Ada Perang Selama 30 Hari
3 jam yang lalu
3 Negara yang Senang...
3 Negara yang Senang Jika Amerika Serikat Tinggalkan NATO, Siapa Saja?
4 jam yang lalu
Infografis
Rusia: Serangan Natal...
Rusia: Serangan Natal ke Ukraina Sukses Capai Tujuan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved