Parlemen Rusia Sahkan UU Larang Propaganda LGBT, Denda Terbesar Capai Rp2,6 Miliar

Jum'at, 25 November 2022 - 09:28 WIB
loading...
A A A
Sesuai undang-undang “propaganda gay” tahun 2013, pelanggaran dapat dihukum dengan denda hingga 1 juta rubel (USD17.200 atau Rp269 juta) atau hingga 15 hari penjara.

Pengesahan RUU tersebut dalam pembacaan kedua pada Rabu dan pembacaan ketiga Kamis didahului oleh debat publik yang jarang terjadi di Duma Negara tentang amandemen yang mencakup hukuman penjara lima tahun karena mengulangi “propaganda” LGBT.

Para deputi Duma akhirnya menjatuhkan hukuman penjara beberapa tahun yang diusulkan untuk pelanggaran yang mencakup "propaganda gay" menggunakan media.

Tetapi warga negara asing yang dihukum karena pelanggaran ini dapat dideportasi.

RUU "propaganda gay" yang baru sekarang dipindahkan ke Dewan Federasi majelis tinggi untuk satu suara, setelah itu akan ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Vladimir Putin.

Aktivis memperingatkan undang-undang baru tidak hanya akan mendorong komunitas LGBT+ Rusia ke bawah tanah, tetapi juga memiliki efek luas di toko buku, bioskop, teater, agregator online, pengiklan, dan produser video game.

(sya)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1808 seconds (0.1#10.140)