Parlemen Rusia Sahkan UU Larang Propaganda LGBT, Denda Terbesar Capai Rp2,6 Miliar

Jum'at, 25 November 2022 - 09:28 WIB
loading...
Parlemen Rusia Sahkan UU Larang Propaganda LGBT, Denda Terbesar Capai Rp2,6 Miliar
Unjuk rasa untuk hak-hak LGBT di St Petersburg, Rusia, pada 2013. Foto/TASS
A A A
MOSKOW - Parlemen Rusia pada Kamis (24/11/2022) mengesahkan Undang-undang (UU) yang memberlakukan denda besar untuk "propaganda" LGBT di antara anak di bawah umur dan orang dewasa.

UU baru itu melarang "propaganda hubungan seksual non-tradisional" yang ditujukan untuk semua kelompok usia, tidak hanya terhadap anak di bawah umur, seperti yang dilarang berdasarkan undang-undang tahun 2013 yang kontroversial di negara itu.

UU itu juga mengkodifikasi pelanggaran baru seperti "propaganda pedofilia" dan mendorong anak di bawah umur untuk melakukan perubahan jenis kelamin.

“Keputusan itu akan memungkinkan kami melindungi anak-anak dan masa depan negara dari kegelapan yang disebarkan Amerika Serikat dan negara-negara Eropa,” tegas Vyacheslav Volodin, ketua majelis rendah parlemen, Duma Negara, menulis di media sosial.



Dengan amandemen yang baru disahkan, propaganda "hubungan seksual non-tradisional" di antara anak di bawah umur dan orang dewasa dapat dihukum dengan denda hingga 5 juta rubel (USD82.500 atau Rp1,3 miliar) untuk organisasi.

Kelompok yang “mendistribusikan” materi yang mengandung konten LGBT atau yang “dapat membuat anak-anak ingin mengubah jenis kelamin mereka” akan didenda hingga 4 juta rubel (USD66.000 atau Rp1 miliar).



Propaganda pedofilia dapat dihukum 10 juta rubel (USD165.600 atau Rp2,6 miliar) untuk organisasi.

Individu didenda hingga 800.000 rubel (USD13.000 atau Rp203 juta) untuk masing-masing dari tiga pelanggaran.

Sesuai undang-undang “propaganda gay” tahun 2013, pelanggaran dapat dihukum dengan denda hingga 1 juta rubel (USD17.200 atau Rp269 juta) atau hingga 15 hari penjara.

Pengesahan RUU tersebut dalam pembacaan kedua pada Rabu dan pembacaan ketiga Kamis didahului oleh debat publik yang jarang terjadi di Duma Negara tentang amandemen yang mencakup hukuman penjara lima tahun karena mengulangi “propaganda” LGBT.

Para deputi Duma akhirnya menjatuhkan hukuman penjara beberapa tahun yang diusulkan untuk pelanggaran yang mencakup "propaganda gay" menggunakan media.

Tetapi warga negara asing yang dihukum karena pelanggaran ini dapat dideportasi.

RUU "propaganda gay" yang baru sekarang dipindahkan ke Dewan Federasi majelis tinggi untuk satu suara, setelah itu akan ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Vladimir Putin.

Aktivis memperingatkan undang-undang baru tidak hanya akan mendorong komunitas LGBT+ Rusia ke bawah tanah, tetapi juga memiliki efek luas di toko buku, bioskop, teater, agregator online, pengiklan, dan produser video game.

(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1236 seconds (0.1#10.140)