Batas Waktu Penyetoran Nama Calon PM Malaysia Diperpanjang Satu Hari

Selasa, 22 November 2022 - 00:30 WIB
loading...
Batas Waktu Penyetoran Nama Calon PM Malaysia Diperpanjang Satu Hari
Batas Waktu Penyetoran Nama Calon PM Malaysia Diperpanjang Satu Hari. FOTO/CNA
A A A
KUALA LUMPUR - Batas waktu telah diperpanjang bagi koalisi politik Malaysia untuk mempresentasikan jumlah mereka untuk membentuk pemerintahan dan mengusulkan calon perdana menteri ke Istana Nasional.

Seperti dilaporkan Channel News Asia, saat ini koalisi akan memiliki waktu hingga Selasa (22/11/2022), pukul 14:00 untuk menyetorkan nama calon Perdana Menteri. Perpanjangan tenggat waktu 24 jam diumumkan oleh Pengawas Keuangan Rumah Tangga Kerajaan Istana Negara, Ahmad Fadil Syamsuddin pada Senin (21/11/2022) sore.



Dia mengatakan, perpanjangan tenggat waktu itu karena permintaan pimpinan partai dan koalisi yang meminta lebih banyak waktu untuk menyerahkan deklarasi wajib.

Raja Malaysia juga meminta anggota masyarakat untuk bersabar sampai pembentukan pemerintahan baru dan penunjukan perdana menteri ke-10 negara itu selesai.

"Sabar, perlu sedikit waktu. Tetap tenang. Pemerintah sementara masih ada, masih berjalan seperti biasa," kata Raja Malaysia saat melakukan kunjungan mendadak kepada wartawan yang berada di luar istana negara.

Ketika ditanya tentang pembentukan pemerintah federal baru, Raja Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah mengatakan, dia tidak akan berkomentar dan mengatakan kepada media untuk merujuk pada pernyataan yang dikeluarkan oleh istana.



Sebelumnya pada hari Senin, Ketua Barisan Nasional (BN) Ahmad Zahid Hamidi meminta perpanjangan untuk menyerahkan deklarasi undang-undang yang diperlukan.

Ahmad Zahid dan anggota parlemen (MP) BN berkumpul pada Senin pagi untuk membahas kemungkinan partisipasi mereka dalam pembentukan pemerintahan baru.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2072 seconds (0.1#10.140)