Dana Pensiun ASN Malaysia Rp717 Miliar Lenyap dalam Skandal eFishery, KPK Negeri Jiran Turun Tangan
Senin, 20 Juli 2026 - 13:05 WIB
loading...
Komisi Anti-Korupsi Malaysia buka penyelidikan setelah dana pensiun ASN Malaysia senilai lebih dari Rp717 miliar lenyap setelah diinvestasikan di startup Indonesia, eFishery. Foto/Muhd Amin Naharul/The Malaysian Reserve
A
A
A
KUALA LUMPUR - Komisi Anti-Korupsi Malaysia turun tangan dengan membuka penyelidikan atas kerugian yang terkait dengan investasi dana pensiun aparatur sipil negara (ASN)—Kumpulan Wang Persaraan Diperbadankan (KWAP)—di startup agritech Indonesia yang gagal, eFishery.
"Sebuah tim dibentuk pada hari Jumat (17/7/2026) untuk mempelajari dan memeriksa masalah ini secara menyeluruh," kata kepala komisioner Komisi Anti-Korupsi Malaysia, Abdul Halim Aman, dalam sebuah pernyataan.
Baca Juga: Dana PensiunASN Malaysia Jadi Korban eFishery, Kerugian Capai Rp171 Miliar
“Investigasi akan dilakukan secara adil, transparan, dan tidak memihak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
“Masyarakat diminta untuk tidak berspekulasi tentang investigasi ini untuk menghindari kebingungan dan menjaga integritas proses investigasi," imbuh dia.
Penyelidikan ini merupakan perkembangan terbaru dalam kasus penipuan senilai sekitar USD300 juta yang telah menjatuhkan salah satu startup paling terkenal di Asia Tenggara tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada April lalu menjatuhkan vonis 9 tahun kurungan penjara kepada CEO startup eFishery, Gibran Huzaifah. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus memanipulasi laporan keuangan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sebuah tim dibentuk pada hari Jumat (17/7/2026) untuk mempelajari dan memeriksa masalah ini secara menyeluruh," kata kepala komisioner Komisi Anti-Korupsi Malaysia, Abdul Halim Aman, dalam sebuah pernyataan.
Baca Juga: Dana PensiunASN Malaysia Jadi Korban eFishery, Kerugian Capai Rp171 Miliar
“Investigasi akan dilakukan secara adil, transparan, dan tidak memihak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
“Masyarakat diminta untuk tidak berspekulasi tentang investigasi ini untuk menghindari kebingungan dan menjaga integritas proses investigasi," imbuh dia.
Penyelidikan ini merupakan perkembangan terbaru dalam kasus penipuan senilai sekitar USD300 juta yang telah menjatuhkan salah satu startup paling terkenal di Asia Tenggara tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada April lalu menjatuhkan vonis 9 tahun kurungan penjara kepada CEO startup eFishery, Gibran Huzaifah. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus memanipulasi laporan keuangan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lihat Juga :