Raja Malaysia Perintahkan Parpol Serahkan Nama Calon Perdana Menteri Hari Ini
loading...
A
A
A
KUALA LUMPUR - Dengan status Parlemen yang digantung, Raja Malaysia Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah memerintahkan para pemimpin koalisi partai politik untuk menyerahkan nama calon perdana menteri (PM) pada pukul 14.00, Senin (21/11/2022).
Raja juga memerintahkan mereka untuk memberi tahu Ketua Dewan Rakyat Tan Sri Azhar Azizan Harun tentang jumlah perolehan kursi Parlemen mereka untuk membentuk pemerintahan baru.
Perintah itu diumumkan Pengawas Istana Negara Datuk Seri Ahmad Fadil Syamsuddin dalam sebuah pernyataan hari Minggu saat kebuntuan pasca-pemilu berlanjut.
“Ketua partai politik dan ketua gabungan partai politik akan diminta oleh Tan Sri Yang di-Pertua Dewan Rakyat untuk menyatakan kesepakatannya masing-masing dan mengajukan nama anggota Dewan Rakyat yang mendapat kepercayaan dari mayoritas anggota, dan mencalonkan calon perdana menteri Malaysia sebelum pukul 14.00 pada hari Senin, 21 November 2022," katanya.
“Sesuai dengan Pasal 40(2)(a) dan Pasal 43(2)(a) Konstitusi Federal, juga diberitahukan bahwa perintah persetujuan dan keputusan Yang Mulia mengenai pembentukan pemerintahan baru dan penunjukan Perdana Menteri melalui proses yang telah dijelaskan bersifat final,” lanjut Ahmad Fadil, seperti dikutip MalayMail.
Pemilu ke-15 Malaysia berakhir dengan koalisi Pakatan Harapan (PH) dan Perikatan Nasional (PN) mengeklaim memiliki jumlah yang cukup di Parlemen dengan 222 kursi untuk membentuk pemerintahan.
PH yang dipimpin pemimpin oposisi Anwar Ibrahim saat ini memiliki 82 kursi, sementara PN yang dipimpin mantan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin memiliki 73 kursi.
Koalisi Barisan Nasional (BN) pimpinan Ahmad Zahid Hamidi, yang telah mendorong pemilu diadakan tahun ini hanya mengumpulkan 30 kursi.
Raja juga memerintahkan mereka untuk memberi tahu Ketua Dewan Rakyat Tan Sri Azhar Azizan Harun tentang jumlah perolehan kursi Parlemen mereka untuk membentuk pemerintahan baru.
Perintah itu diumumkan Pengawas Istana Negara Datuk Seri Ahmad Fadil Syamsuddin dalam sebuah pernyataan hari Minggu saat kebuntuan pasca-pemilu berlanjut.
“Ketua partai politik dan ketua gabungan partai politik akan diminta oleh Tan Sri Yang di-Pertua Dewan Rakyat untuk menyatakan kesepakatannya masing-masing dan mengajukan nama anggota Dewan Rakyat yang mendapat kepercayaan dari mayoritas anggota, dan mencalonkan calon perdana menteri Malaysia sebelum pukul 14.00 pada hari Senin, 21 November 2022," katanya.
“Sesuai dengan Pasal 40(2)(a) dan Pasal 43(2)(a) Konstitusi Federal, juga diberitahukan bahwa perintah persetujuan dan keputusan Yang Mulia mengenai pembentukan pemerintahan baru dan penunjukan Perdana Menteri melalui proses yang telah dijelaskan bersifat final,” lanjut Ahmad Fadil, seperti dikutip MalayMail.
Pemilu ke-15 Malaysia berakhir dengan koalisi Pakatan Harapan (PH) dan Perikatan Nasional (PN) mengeklaim memiliki jumlah yang cukup di Parlemen dengan 222 kursi untuk membentuk pemerintahan.
PH yang dipimpin pemimpin oposisi Anwar Ibrahim saat ini memiliki 82 kursi, sementara PN yang dipimpin mantan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin memiliki 73 kursi.
Koalisi Barisan Nasional (BN) pimpinan Ahmad Zahid Hamidi, yang telah mendorong pemilu diadakan tahun ini hanya mengumpulkan 30 kursi.
(min)