Ngeri! Ini Bunyi Pasal 4 NATO yang Bisa Picu Perang Dunia Ke-3
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pasal 4 NATO mendadak ramai diperbincangkan pasca laporan rudal nyasar yang menghujam Polandia beberapa waktu sebelumnya. Hantaman rudal itu menewaskan dua orang.
Dikutip dari laman Al Jazeera, meski belum terbukti sepenuhnya, namun pihak berwenang Polandia menyalahkan Rusia atas kejadian di Przewodow, dekat perbatasan Ukraina. Dalam hal ini, mereka menyebut Kremlin sengaja memprovokasi guna meningkatkan ketegangan.
Atas peristiwa tersebut, mulai muncul kekhawatiran apabila serangan rudal tersebut memang dari Rusia, maka bisa menjadi pemicu awal hadirnya Perang Dunia ke-3.
Bukan tanpa alasan, hal ini didasarkan pada status Polandia sebagai anggota NATO. Sedangkan NATO sendiri memiliki sejumlah poin perjanjian yang digunakan untuk melindungi para anggotanya secara kolektif.
Dikutip dari laman New York Times, pasca ledakan mematikan di Polandia, Warsawa diketahui bisa menggunakan pasal 4 NATO. Dalam hal ini, pasal 4 tidak mengharuskan aliansi untuk melakukan tindakan militer atau politik, namun hanya memberikan opsi konsultasi bersama dengan negara-negara anggotanya.
Berikut bunyi dari Pasal 4 NATO yang dikhawatirkan bisa memicu Perang Dunia ke-3. “Para pihak (anggota) akan mengadakan konsultasi bersama setiap dari mereka merasa integritas wilayah, kemerdekaan politik dan keamanannya tengah terancam.”
Meski secara langsung tak menyebutkan akan terjadinya serangan militer secara kolektif, namun pasal 4 NATO ini dipercaya bisa menjadi langkah awal untuk Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) menerapkan pasal 5.
Untuk diketahui, pasal 5 tersebut mendefinisikan komitmen anggota NATO terhadap pertahanan diri kolektif dengan pemberlakuan aturan ‘serangan terhadap satu anggota sebagai serangan terhadap seluruh aliansi.’
Akan tetapi, meski poin pada pasal 5 tersebut memiliki implikasi militer. Faktanya yang tertera adalah anggota NATO akan membantu pihak yang diserang dengan ‘Tindakan yang diperlukan’.
Hal ini dapat dipahami bahwa jenis bantuan yang diberikan tak hanya berupa kekuatan bersenjata, melainkan bisa juga para anggotanya merespon dengan bantuan tindakan ekonomi maupun politik. Semua itu ditujukan untuk memulihkan serta menjaga keamanan wilayah Atlantik Utara.
Lebih lanjut, dalam sejarahnya pasal 4 NATO ini juga sudah pernah beberapa kali digunakan. Tercatat, sejak pertama kali didirikan pada 1949, pasal 4 telah digunakan sebanyak 7 kali.
Salah satu contohnya adalah ketika Turki mendapati 33 tentaranya dibunuh pasukan pemerintah pro-Suriah pada September 2020.
Referensi:
-https://www.aljazeera.com/news/2022/11/16/natos-article-4-and-5-the-path-to-collective-defence
-https://www.nytimes.com/2022/11/16/world/europe/nato-article-4-poland-ukraine.html
-https://www.nato.int/cps/en/natolive/official_texts_17120.htm
Dikutip dari laman Al Jazeera, meski belum terbukti sepenuhnya, namun pihak berwenang Polandia menyalahkan Rusia atas kejadian di Przewodow, dekat perbatasan Ukraina. Dalam hal ini, mereka menyebut Kremlin sengaja memprovokasi guna meningkatkan ketegangan.
Atas peristiwa tersebut, mulai muncul kekhawatiran apabila serangan rudal tersebut memang dari Rusia, maka bisa menjadi pemicu awal hadirnya Perang Dunia ke-3.
Bukan tanpa alasan, hal ini didasarkan pada status Polandia sebagai anggota NATO. Sedangkan NATO sendiri memiliki sejumlah poin perjanjian yang digunakan untuk melindungi para anggotanya secara kolektif.
Dikutip dari laman New York Times, pasca ledakan mematikan di Polandia, Warsawa diketahui bisa menggunakan pasal 4 NATO. Dalam hal ini, pasal 4 tidak mengharuskan aliansi untuk melakukan tindakan militer atau politik, namun hanya memberikan opsi konsultasi bersama dengan negara-negara anggotanya.
Berikut bunyi dari Pasal 4 NATO yang dikhawatirkan bisa memicu Perang Dunia ke-3. “Para pihak (anggota) akan mengadakan konsultasi bersama setiap dari mereka merasa integritas wilayah, kemerdekaan politik dan keamanannya tengah terancam.”
Meski secara langsung tak menyebutkan akan terjadinya serangan militer secara kolektif, namun pasal 4 NATO ini dipercaya bisa menjadi langkah awal untuk Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) menerapkan pasal 5.
Untuk diketahui, pasal 5 tersebut mendefinisikan komitmen anggota NATO terhadap pertahanan diri kolektif dengan pemberlakuan aturan ‘serangan terhadap satu anggota sebagai serangan terhadap seluruh aliansi.’
Akan tetapi, meski poin pada pasal 5 tersebut memiliki implikasi militer. Faktanya yang tertera adalah anggota NATO akan membantu pihak yang diserang dengan ‘Tindakan yang diperlukan’.
Hal ini dapat dipahami bahwa jenis bantuan yang diberikan tak hanya berupa kekuatan bersenjata, melainkan bisa juga para anggotanya merespon dengan bantuan tindakan ekonomi maupun politik. Semua itu ditujukan untuk memulihkan serta menjaga keamanan wilayah Atlantik Utara.
Lebih lanjut, dalam sejarahnya pasal 4 NATO ini juga sudah pernah beberapa kali digunakan. Tercatat, sejak pertama kali didirikan pada 1949, pasal 4 telah digunakan sebanyak 7 kali.
Salah satu contohnya adalah ketika Turki mendapati 33 tentaranya dibunuh pasukan pemerintah pro-Suriah pada September 2020.
Referensi:
-https://www.aljazeera.com/news/2022/11/16/natos-article-4-and-5-the-path-to-collective-defence
-https://www.nytimes.com/2022/11/16/world/europe/nato-article-4-poland-ukraine.html
-https://www.nato.int/cps/en/natolive/official_texts_17120.htm
(esn)