Bedah Perut Wanita Hamil lalu Curi Bayinya, Taylor Parker Dihukum Mati
loading...
A
A
A
NEW BOSTON - Taylor Rene Parker (29), perempuan Amerika Serikat (AS) yang yang dijuluki "perampok rahim" telah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan setempat. Dia dinyatakan bersalah telah membedah perut ibu hamil lalu mencuri bayinya.
Parker secara brutal membunuh korban; Reagan Michelle Simmons-Hancock (21)—yang sedang hamil—di rumahnya di New Boston pada Oktober 2020. Bayi perempuan korban yang dicuri juga pada akhirnya meninggal.
Dia divonis mati dalam sidang hari Rabu waktu setempat atas apa yang disebut pembunuhan besar-besaran pada 3 Oktober 2020. Hakim membutuhkan waktu kurang dari dua jam untuk memutuskan hukuman mati bagi Parker, yang dicap oleh ibu korban; Jessica Brooks, sebagai "setan daging yang jahat".
Brooks, yang hancur hatinya, berkata: "Bayi [putri] saya masih hidup dan masih berjuang untuk bayinya ketika Anda merobeknya dan merobek bayinya dari perutnya."
Saudara korban, Emily Simmons, yang baru berusia 19 tahun saat itu, mengatakan kepada pengadilan melalui pernyataan bahwa Parker telah merenggut saudara perempuan satu-satunya.
"Satu-satunya saudara perempuan biologis saya. Anda perlu memahami apa yang Anda ambil dari saya dan keluarga saya. Tidak lagi merayakan ulang tahunnya. Saya baru berusia 19 tahun ketika saya mendapat telepon, saudara perempuan saya pergi," katanya.
“Dia tidak akan pernah menjadi pendamping saya. Jika saya mengunjungi saudara perempuan saya, saya harus pergi ke kuburan dan melihat nisan. Saya tidak akan pernah mendapatkan SMS atau telepon darinya lagi.”
Parker menghancurkan kepala korban dengan palu dan menikamnya lebih dari 100 kali.
Dia kemudian dengan muram memotong bayi dari rahim korban dengan pisau bedah, lalu membawa lari bayi tersebut--yang pada akhirnya bayi tersebut juga meninggal.
Parker secara brutal membunuh korban; Reagan Michelle Simmons-Hancock (21)—yang sedang hamil—di rumahnya di New Boston pada Oktober 2020. Bayi perempuan korban yang dicuri juga pada akhirnya meninggal.
Dia divonis mati dalam sidang hari Rabu waktu setempat atas apa yang disebut pembunuhan besar-besaran pada 3 Oktober 2020. Hakim membutuhkan waktu kurang dari dua jam untuk memutuskan hukuman mati bagi Parker, yang dicap oleh ibu korban; Jessica Brooks, sebagai "setan daging yang jahat".
Brooks, yang hancur hatinya, berkata: "Bayi [putri] saya masih hidup dan masih berjuang untuk bayinya ketika Anda merobeknya dan merobek bayinya dari perutnya."
Saudara korban, Emily Simmons, yang baru berusia 19 tahun saat itu, mengatakan kepada pengadilan melalui pernyataan bahwa Parker telah merenggut saudara perempuan satu-satunya.
"Satu-satunya saudara perempuan biologis saya. Anda perlu memahami apa yang Anda ambil dari saya dan keluarga saya. Tidak lagi merayakan ulang tahunnya. Saya baru berusia 19 tahun ketika saya mendapat telepon, saudara perempuan saya pergi," katanya.
“Dia tidak akan pernah menjadi pendamping saya. Jika saya mengunjungi saudara perempuan saya, saya harus pergi ke kuburan dan melihat nisan. Saya tidak akan pernah mendapatkan SMS atau telepon darinya lagi.”
Parker menghancurkan kepala korban dengan palu dan menikamnya lebih dari 100 kali.
Dia kemudian dengan muram memotong bayi dari rahim korban dengan pisau bedah, lalu membawa lari bayi tersebut--yang pada akhirnya bayi tersebut juga meninggal.