Kasus Pemerkosaan India: 3 Tersangka Telah Divonis Mati, tapi Tiba-tiba Dibebaskan

Rabu, 09 November 2022 - 00:01 WIB
loading...
Kasus Pemerkosaan India:...
Publik India marah setelah tiga tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis yang telah divonis mati tiba-tiba dibebaskan oleh Mahkamah Agung. Foto/Ilustrasi REUTERS
A A A
NEW DELHI - Publik India marah setelah Mahkamah Agung tiba-tiba membebaskan tiga tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang gadis. Padahal, ketiganya sebelumnya telah dijatuhi hukuman mati.

Kasus ini terjadi sepuluh tahun yang lalu ketika seorang gadis Delhi berusia 19 tahun ditemukan diperkosa dan dibunuh di sebuah ladang di Haryana. Saat itu, kasus ini digambarkan sebagai kasus langka.

Orang-orang India kala itu terkejut dengan laporan media lokal yang merinci kebrutalan yang dialami korban—disebut bernama Anamika dalam dokumen pengadilan karena nama aslinya tidak dapat diungkapkan di bawah hukum India.

Baca juga: Hamil, Remaja India Dibakar Ibu dan Terduga Pelaku Pemerkosanya

Tiga pria, ditangkap sebagai tersangka atas kejahatan tersebut. Mereka dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan pada tahun 2014 dan Pengadilan Tinggi Delhi menguatkan vonis tersebut beberapa bulan kemudian.

Tetapi pada hari Senin, dalam pembalikan yang menakjubkan, Mahkamah Agung India membebaskan ketiga tersangka, dengan mengatakan: "Tidak ada bukti yang meyakinkan dan jelas bahwa mereka telah melakukan kejahatan."

Majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim mengajukan pertanyaan serius tentang penyelidikan polisi, mengkritik sidang pengadilan sebelumnya karena "penyimpangan mencolok" dalam persidangan dan mengatakan hakim telah bertindak seperti "wasit pasif".

Keputusan itu telah membuat marah orang tua korban, mengejutkan aktivis dan pengacara. Publik India juga meluapkan kemarahan mereka melalui media sosial.

"Seperti inilah keadilan di India 2022," tulis seorang pengguna Twitter, yang berbagi foto ayah korban yang sedih, seperti dikutip BBC, Selasa (8/11/2022).

Beberapa orang membandingkan keputusan Mahkamah Agung dengan perintah baru-baru ini oleh pemerintah negara bagian Gujarat untuk membebaskan narapidana yang menjalani hukuman seumur hidup untuk kasus pemerkosaan berkelompok terhadap Bilkis Bano, seorang wanita Muslim yang tengah hamil, dan pembunuhan kerabatnya selama kerusuhan agama tahun 2002 di negara bagian Gujarat.

Ayah Anamika mengatakan, "Harapan untuk mendapatkan keadilan pupus dalam hitungan menit."

"Kami telah menunggu selama 10 tahun untuk keadilan. Kami memiliki keyakinan pada peradilan, kami percaya bahwa Mahkamah Agung akan mengonfirmasi hukuman mati dan pembunuh putri saya akhirnya akan digantung," katanya.

Korban tinggal di Chhawla, daerah pedesaan kelas menengah ke bawah di barat daya Delhi. Pada Januari 2012, dia memulai pekerjaan di sebuah call center di Gurgaon, pinggiran ibu kota, dan merupakan satu-satunya pencari nafkah bagi keluarganya.

"Dia baru saja menerima gaji pertamanya dan sangat senang," kata aktivis anti-pemerkosaan Yogita Bhayana, yang telah mendukung keluarga korban dalam perjuangan mereka untuk keadilan selama delapan tahun terakhir.

Pada malam 9 Februari 2012, Anamika sedang pulang kerja dengan tiga temannya ketika dia diculik oleh pria di dalam mobil merah.

Kejahatan mengerikan itu menjadi berita utama di India setelah tubuhnya yang terbakar sebagian dan dimutilasi dengan tanda-tanda penyiksaan ditemukan empat hari kemudian.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PM Kanada Akui G7 Tidak...
PM Kanada Akui G7 Tidak Lagi Kendalikan Dunia
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
India Protes setelah...
India Protes setelah Kapal Minyak Pembawa 24 Warganya Dihantam Rudal AS di Dekat Oman
Partai Janta Kecoa Jadi...
Partai Janta Kecoa Jadi Inspirasi bagi Gen Z di Seluruh Dunia
Gerakan Protes Gen Z...
Gerakan Protes Gen Z Guncang Ibu Kota India: Aku Seekor Kecoak!
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Film Maatrubhumi Jadi...
Film Maatrubhumi Jadi Sorotan karena Angkat Isu Geopolitik
AS Rilis 14 Poin Perjanjian...
AS Rilis 14 Poin Perjanjian yang Disepakati dengan Iran untuk Akhiri Perang
Dominasi Pizza Hut Memudar...
Dominasi Pizza Hut Memudar hingga Dilego Pemilik Rp47,8 Triliun
Rekomendasi
Asal-usul Puasa Asyura...
Asal-usul Puasa Asyura dan Tasua, Benarkah Berasal dari Tradisi Yahudi?
Biogas, Energi Terbarukan...
Biogas, Energi Terbarukan sebagai Upaya Mencapai Target Net Zero Emission
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Berita Terkini
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
4 Tentara Israel Tewas,...
4 Tentara Israel Tewas, Menteri-menteri Ekstremis Ancam Bakar Seluruh Lebanon, Buka Gerbang Neraka
Otoritas Selat Teluk...
Otoritas Selat Teluk Persia Umumkan Kapal-kapal Diizinkan Melintasi Selat Hormuz
Langkah Mengejutkan,...
Langkah Mengejutkan, Partai Komunis Kuba Bersedia Buka Ekonomi Menuju Pasar Bebas
Netanyahu Keras Kepala,...
Netanyahu Keras Kepala, Israel Tak akan Mundur dari Lebanon Selatan
Hizbullah Peringatkan...
Hizbullah Peringatkan Israel Punya Waktu 60 hari untuk Mundur dari Lebanon
Infografis
95.000 Kasus Penipuan...
95.000 Kasus Penipuan Online Terjadi di India Selama 2022
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved