Kisah Wanita Muda Hadapi Hukuman Rajam setelah Dituduh Berzina oleh Suami

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 00:52 WIB
loading...
A A A
"Hukuman mati dengan rajam atas kejahatan perzinaan (zina) adalah pelanggaran berat terhadap hukum internasional," kata organisasi tersebut.

“Sebagian besar kasus perzinaan di Sudan dikeluarkan terhadap perempuan, menyoroti penerapan diskriminatif undang-undang pidana Sudan, melanggar hukum internasional yang menjamin kesetaraan di depan hukum dan non-diskriminasi berdasarkan gender,” lanjut organisasi tersebut.

Pada Desember 2019, pemerintah Sudan mencabut undang-undang kontroversial yang memberi wewenang kepada polisi untuk menangkap atau mencambuk wanita yang tertangkap sedang menari atau mengenakan celana panjang.

Sejumlah undang-undang ketertiban umum yang digunakan untuk mengontrol perilaku perempuan di bawah mantan presiden Omar al-Bashir dicabut.

Kegiatan yang dilarang juga termasuk menjual barang di jalan, bergaul dengan laki-laki yang bukan suami atau saudara, dan membiarkan rambut tidak tertutup.

Pelaku kejahatan menghadapi penangkapan, cambuk, denda, dan dalam kasus yang jarang terjadi; eksekusi dan rajam.
(min)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1864 seconds (0.1#10.140)