Kisah Wanita Muda Hadapi Hukuman Rajam setelah Dituduh Berzina oleh Suami
loading...
A
A
A
KOSTI - Seorang wanita muda menghadapi hukuman rajam atau dilempari batu sampai mati di Sudan. Dia dijatuhi hukuman seperti itu setelah dituduh berzina oleh suaminya.
Kasus yang menjerat wanita 20 tahun ini telah memicu kemarahan di kalangan aktivis hak asasi manusia (HAM).
Wanita tersebut, yang tidak disebutkan namanya untuk melindungi identitasnya, pindah rumah untuk tinggal bersama keluarganya setelah dia berpisah dari suaminya pada tahun 2020.
Mengutip laporan dari BBC, Jumat (28/0/2022), suaminya menuduhnya berzina setahun setelah dia berpisah darinya.
Sebuah pengadilan di kota Kosti, yang berada di negara bagian Nil Putih Sudan di selatan negara itu, memutuskan wanita muda itu bersalah atas dugaan perzinaan pada Juni 2022.
Dia telah mengajukan banding atas putusan bersalah tersebut, dan putusan bandingnya belum diumumkan.
Seorang pejabat pemerintah mengatakan kepada BBC: "Kami tidak memiliki menteri yang dapat campur tangan untuk menuntut pembebasannya."
Organisasi-organisasi HAM mengatakan kepada media bahwa wanita itu tidak diberitahu tentang tuduhan terhadapnya dan tidak diberikan pilihan perwakilan hukum ketika dia ditahan.
Federasi Internasional untuk Hak Asasi Manusia telah meluncurkan petisi yang mendesak pengadilan pidana Kosti untuk mencabut hukuman mati yang telah dijatuhkan kepadanya.
Kasus yang menjerat wanita 20 tahun ini telah memicu kemarahan di kalangan aktivis hak asasi manusia (HAM).
Wanita tersebut, yang tidak disebutkan namanya untuk melindungi identitasnya, pindah rumah untuk tinggal bersama keluarganya setelah dia berpisah dari suaminya pada tahun 2020.
Mengutip laporan dari BBC, Jumat (28/0/2022), suaminya menuduhnya berzina setahun setelah dia berpisah darinya.
Sebuah pengadilan di kota Kosti, yang berada di negara bagian Nil Putih Sudan di selatan negara itu, memutuskan wanita muda itu bersalah atas dugaan perzinaan pada Juni 2022.
Dia telah mengajukan banding atas putusan bersalah tersebut, dan putusan bandingnya belum diumumkan.
Seorang pejabat pemerintah mengatakan kepada BBC: "Kami tidak memiliki menteri yang dapat campur tangan untuk menuntut pembebasannya."
Organisasi-organisasi HAM mengatakan kepada media bahwa wanita itu tidak diberitahu tentang tuduhan terhadapnya dan tidak diberikan pilihan perwakilan hukum ketika dia ditahan.
Federasi Internasional untuk Hak Asasi Manusia telah meluncurkan petisi yang mendesak pengadilan pidana Kosti untuk mencabut hukuman mati yang telah dijatuhkan kepadanya.