Kisah Wanita Muda Hadapi Hukuman Rajam setelah Dituduh Berzina oleh Suami
loading...
A
A
A
KOSTI - Seorang wanita muda menghadapi hukuman rajam atau dilempari batu sampai mati di Sudan. Dia dijatuhi hukuman seperti itu setelah dituduh berzina oleh suaminya.
Kasus yang menjerat wanita 20 tahun ini telah memicu kemarahan di kalangan aktivis hak asasi manusia (HAM).
Wanita tersebut, yang tidak disebutkan namanya untuk melindungi identitasnya, pindah rumah untuk tinggal bersama keluarganya setelah dia berpisah dari suaminya pada tahun 2020.
Mengutip laporan dari BBC, Jumat (28/0/2022), suaminya menuduhnya berzina setahun setelah dia berpisah darinya.
Sebuah pengadilan di kota Kosti, yang berada di negara bagian Nil Putih Sudan di selatan negara itu, memutuskan wanita muda itu bersalah atas dugaan perzinaan pada Juni 2022.
Dia telah mengajukan banding atas putusan bersalah tersebut, dan putusan bandingnya belum diumumkan.
Seorang pejabat pemerintah mengatakan kepada BBC: "Kami tidak memiliki menteri yang dapat campur tangan untuk menuntut pembebasannya."
Organisasi-organisasi HAM mengatakan kepada media bahwa wanita itu tidak diberitahu tentang tuduhan terhadapnya dan tidak diberikan pilihan perwakilan hukum ketika dia ditahan.
Federasi Internasional untuk Hak Asasi Manusia telah meluncurkan petisi yang mendesak pengadilan pidana Kosti untuk mencabut hukuman mati yang telah dijatuhkan kepadanya.
"Hukuman mati dengan rajam atas kejahatan perzinaan (zina) adalah pelanggaran berat terhadap hukum internasional," kata organisasi tersebut.
“Sebagian besar kasus perzinaan di Sudan dikeluarkan terhadap perempuan, menyoroti penerapan diskriminatif undang-undang pidana Sudan, melanggar hukum internasional yang menjamin kesetaraan di depan hukum dan non-diskriminasi berdasarkan gender,” lanjut organisasi tersebut.
Pada Desember 2019, pemerintah Sudan mencabut undang-undang kontroversial yang memberi wewenang kepada polisi untuk menangkap atau mencambuk wanita yang tertangkap sedang menari atau mengenakan celana panjang.
Sejumlah undang-undang ketertiban umum yang digunakan untuk mengontrol perilaku perempuan di bawah mantan presiden Omar al-Bashir dicabut.
Kegiatan yang dilarang juga termasuk menjual barang di jalan, bergaul dengan laki-laki yang bukan suami atau saudara, dan membiarkan rambut tidak tertutup.
Pelaku kejahatan menghadapi penangkapan, cambuk, denda, dan dalam kasus yang jarang terjadi; eksekusi dan rajam.
Kasus yang menjerat wanita 20 tahun ini telah memicu kemarahan di kalangan aktivis hak asasi manusia (HAM).
Wanita tersebut, yang tidak disebutkan namanya untuk melindungi identitasnya, pindah rumah untuk tinggal bersama keluarganya setelah dia berpisah dari suaminya pada tahun 2020.
Mengutip laporan dari BBC, Jumat (28/0/2022), suaminya menuduhnya berzina setahun setelah dia berpisah darinya.
Sebuah pengadilan di kota Kosti, yang berada di negara bagian Nil Putih Sudan di selatan negara itu, memutuskan wanita muda itu bersalah atas dugaan perzinaan pada Juni 2022.
Dia telah mengajukan banding atas putusan bersalah tersebut, dan putusan bandingnya belum diumumkan.
Seorang pejabat pemerintah mengatakan kepada BBC: "Kami tidak memiliki menteri yang dapat campur tangan untuk menuntut pembebasannya."
Organisasi-organisasi HAM mengatakan kepada media bahwa wanita itu tidak diberitahu tentang tuduhan terhadapnya dan tidak diberikan pilihan perwakilan hukum ketika dia ditahan.
Federasi Internasional untuk Hak Asasi Manusia telah meluncurkan petisi yang mendesak pengadilan pidana Kosti untuk mencabut hukuman mati yang telah dijatuhkan kepadanya.
"Hukuman mati dengan rajam atas kejahatan perzinaan (zina) adalah pelanggaran berat terhadap hukum internasional," kata organisasi tersebut.
“Sebagian besar kasus perzinaan di Sudan dikeluarkan terhadap perempuan, menyoroti penerapan diskriminatif undang-undang pidana Sudan, melanggar hukum internasional yang menjamin kesetaraan di depan hukum dan non-diskriminasi berdasarkan gender,” lanjut organisasi tersebut.
Pada Desember 2019, pemerintah Sudan mencabut undang-undang kontroversial yang memberi wewenang kepada polisi untuk menangkap atau mencambuk wanita yang tertangkap sedang menari atau mengenakan celana panjang.
Sejumlah undang-undang ketertiban umum yang digunakan untuk mengontrol perilaku perempuan di bawah mantan presiden Omar al-Bashir dicabut.
Kegiatan yang dilarang juga termasuk menjual barang di jalan, bergaul dengan laki-laki yang bukan suami atau saudara, dan membiarkan rambut tidak tertutup.
Pelaku kejahatan menghadapi penangkapan, cambuk, denda, dan dalam kasus yang jarang terjadi; eksekusi dan rajam.
(min)