Pengadilan Syariah Islam Nigeria Menghukum Rajam 3 Pria karena Homoseks
Minggu, 03 Juli 2022 - 00:33 WIB
loading...
Pengadilan Syariah Islam di Nigeria menghukum rajam tiga pria atas tuduhan terlibat homoseks. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
BAUCHI - Pengadilan Syariah Islam di negara bagian Bauchi, Nigeria utara, menjatuhkan hukuman rajam hingga meninggal kepada tiga pria atas tuduhan terlibat dalam homoseksualitas . Vonis rajam ini diungkap seorang pemimpin polisi agama yang menangkap mereka.
Nigeria utara mayoritas penduduknya Muslim dan negara bagian Bauchi menggunakan Pengadilan Syariah Islam untuk menghukum penduduk atas kejahatan mulai dari perzinaan hingga penistaan agama.
Adam Dan Kafi, kepala polisi agama Hisbah di wilayah pemerintah daerah Ningi, Bauchi, mengatakan ketiga pria itu ditangkap pada 14 Juni dan didakwa di Pengadilan Syariah Islam.
Menurut Kafi, yang dikutip Reuters, Sabtu (2/7/2022), ketiga pria itu—termasuk yang berusia 70 tahun—, semuanya mengakui tuduhan itu meskipun mereka tidak diwakili oleh pengacara.
Baca juga: Pantai yang Jadi Surganya Kaum LGBT Ini Hancur Diterjang Badai
Dia mengatakan Hakim Munka'ilu Sabo menjatuhkan hukuman mati kepada mereka pada hari Kamis lalu, tetapi mereka dapat mengajukan banding atas hukuman tersebut dalam waktu 30 hari.
Setiap hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Syariah Islam di Nigeria membutuhkan persetujuan dari gubernur negara bagian.
Nigeria utara mayoritas penduduknya Muslim dan negara bagian Bauchi menggunakan Pengadilan Syariah Islam untuk menghukum penduduk atas kejahatan mulai dari perzinaan hingga penistaan agama.
Adam Dan Kafi, kepala polisi agama Hisbah di wilayah pemerintah daerah Ningi, Bauchi, mengatakan ketiga pria itu ditangkap pada 14 Juni dan didakwa di Pengadilan Syariah Islam.
Menurut Kafi, yang dikutip Reuters, Sabtu (2/7/2022), ketiga pria itu—termasuk yang berusia 70 tahun—, semuanya mengakui tuduhan itu meskipun mereka tidak diwakili oleh pengacara.
Baca juga: Pantai yang Jadi Surganya Kaum LGBT Ini Hancur Diterjang Badai
Dia mengatakan Hakim Munka'ilu Sabo menjatuhkan hukuman mati kepada mereka pada hari Kamis lalu, tetapi mereka dapat mengajukan banding atas hukuman tersebut dalam waktu 30 hari.
Setiap hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Syariah Islam di Nigeria membutuhkan persetujuan dari gubernur negara bagian.
Lihat Juga :