Polemik Aplikasi Pelacak Pasien Covid-19, Hak Kebebasan Sipil Jadi Sorotan
Senin, 06 Juli 2020 - 12:12 WIB
loading...
Pengunjung menikmati makan malam dalam tenda gelembung plastik untuk menghindari penularan virus corona di Restoran St Villa, Inggris, kemarin. Foto/Reuters
A
A
A
LOS ANGELES - Jepang, Amerika Serikat (AS), dan Singapura baru-baru ini mengeluarkan kebijakan penggunaan gawai pelacak dengan aplikasi khusus yang digunakan untuk mendeteksi para pasien corona (Covid-19). Namun, kebijakan tersebut memicu kekhawatiran mengenai privasi warga.
Bagi pemerintah, gawai tersebut tentunya menjadi alat yang vital untuk memerangi penyebaran virus corona. Di AS, beberapa negara bagian telah menerapkan pemanfaatan aplikasi khusus yang disebut dengan “I Checked In”. Aplikasi tersebut bisa memudahkan bagi pengusaha dan pelanggan untuk melacak pasien Covid-19 dalam transaksi dan bisnis.
Pencipta “I Checked In”, Avi Lugassy,mengungkapkan aplikasi itu sangat membantu bisnis yang diterpa pandemi. “Aplikasi itu menjadi cara terbaik untuk melacak orang yang pernah kontak dengan pasien korona,” katanya dilansir Fox News. (Baca: Covid-19 Belum reda, Muncul Wabah Bubonic di China)
Selain itu, North Dakota juga menjadi negara bagian di AS yang menerapkan aplikasi pelacak kontak bernama “Care-19” yang diterapkan April lalu. Para penggunanya mengatakan data lokasi bisa disembunyikan. Namun, pelayanan privasi pelanggan Jumbo menyatakan aplikasi itu bisa mendeteksi lokasi pengguna. “Berbagai lokasi pengguna sangat berbahaya karena berisiko terhadap gangguan privasi,” demikian analisis Jumbo.
The American Civil Liberties Union (ACLU) memperingatkan pada April lalu bahwa alat pelacak memang bisa mengganggu privasi. “Dalam beberapa pekan terakhir, kita mengetahui banyak proposal dari perusahaan teknologi mengenai aplikasi pelacak kontak,” demikian keterangan ACLU. Mereka menyatakan aplikasi itu juga berisiko melanggar hak kebebasan sipil dan hak-hak sipil warga AS.
Bagi pemerintah, gawai tersebut tentunya menjadi alat yang vital untuk memerangi penyebaran virus corona. Di AS, beberapa negara bagian telah menerapkan pemanfaatan aplikasi khusus yang disebut dengan “I Checked In”. Aplikasi tersebut bisa memudahkan bagi pengusaha dan pelanggan untuk melacak pasien Covid-19 dalam transaksi dan bisnis.
Pencipta “I Checked In”, Avi Lugassy,mengungkapkan aplikasi itu sangat membantu bisnis yang diterpa pandemi. “Aplikasi itu menjadi cara terbaik untuk melacak orang yang pernah kontak dengan pasien korona,” katanya dilansir Fox News. (Baca: Covid-19 Belum reda, Muncul Wabah Bubonic di China)
Selain itu, North Dakota juga menjadi negara bagian di AS yang menerapkan aplikasi pelacak kontak bernama “Care-19” yang diterapkan April lalu. Para penggunanya mengatakan data lokasi bisa disembunyikan. Namun, pelayanan privasi pelanggan Jumbo menyatakan aplikasi itu bisa mendeteksi lokasi pengguna. “Berbagai lokasi pengguna sangat berbahaya karena berisiko terhadap gangguan privasi,” demikian analisis Jumbo.
The American Civil Liberties Union (ACLU) memperingatkan pada April lalu bahwa alat pelacak memang bisa mengganggu privasi. “Dalam beberapa pekan terakhir, kita mengetahui banyak proposal dari perusahaan teknologi mengenai aplikasi pelacak kontak,” demikian keterangan ACLU. Mereka menyatakan aplikasi itu juga berisiko melanggar hak kebebasan sipil dan hak-hak sipil warga AS.
Lihat Juga :