UU Keamanan Nasional Mulai Berlaku, Aktivis Pro Demokrasi Tinggalkan Hong Kong

Jum'at, 03 Juli 2020 - 15:32 WIB
loading...
A A A
Hukuman maksimum untuk pelanggaran serius berdasarkan undang-undang itu adalah penjara seumur hidup, dan tersangka dalam kasus tertentu dapat dikirim ke pengadilan di China daratan jika Beijing menganggapnya memiliki yurisdiksi. (Baca: Ini Isi UU Keamanan Nasional Hong Kong yang Kontroversial )

Para pengkritik mengatakan undang-undang itu secara efektif mengakhiri kerangka kerja "satu negara, dua sistem" di mana kota itu dijanjikan otonomi tingkat tinggi ketika ia dikembalikan dari pemerintahan Inggris ke China pada tahun 1997.

Pemerintah Hong Kong pada Selasa malam mengeluarkan pernyataan yang menyatakan bahwa slogan protes populer "Bebaskan Hong Kong, revolusi zaman kita" berkonotasi seruan untuk kemerdekaan Hong Kong atau disintegrasi dari China, artinya mereka yang menggunakannya atau menampilkannya di bendera atau poster dapat melanggar hukum keamanan nasional.

Pada hari Rabu, ribuan orang turun ke jalan untuk memprotes undang-undang baru tersebut. Polisi menangkap sekitar 370 orang, 10 di antaranya ditahan karena dicurigai melanggar undang-undang baru. (Baca: Kepolisian Hong Kong Tangkap Lebih dari 300 Demonstran )

Dalam beberapa kasus, tersangka ditemukan membawa perlengkapan yang mengadvokasi kemerdekaan Hong Kong, kata polisi.
(ber)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pembangkang China Ini...
Pembangkang China Ini Kabur ke Korea Selatan dengan Perahu Karet, Sekarang Muncul di Kanada
6 Pesawat Pengebom Nuklir...
6 Pesawat Pengebom Nuklir China dan Rusia Manuver Gabungan Dekati Jepang
Xi Jinping dan Akhir...
Xi Jinping dan Akhir dari Narasi Kebangkitan Damai China
China Selidiki Insiden...
China Selidiki Insiden Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi, Pilot Tewas, 13 Orang Luka
Pesawat Tabrak Gedung...
Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi di China, 1 Jam Setelahnya Tampak Normal
Jet Tempur China dan...
Jet Tempur China dan Rusia Kompak Masuk ke Zona Pertahanan Udara Korsel
Panda Bond Akan Manfaatkan...
Panda Bond Akan Manfaatkan Skema LCT, Bisa Tambah Cadev USD50 Miliar
Gempa Guncang Venezuela,...
Gempa Guncang Venezuela, 18 Orang Diselamatkan dari Reruntuhan
Pakistan: Ada Pihak...
Pakistan: Ada Pihak Tak Ingin Iran Bangkit dari Puing-Puing Kehancuran
Rekomendasi
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Tidak Semua Yoghurt...
Tidak Semua Yoghurt Sehat, Salah Pilih Bisa Bikin Gula Darah Naik
Berita Terkini
3 Alasan Iran Serang...
3 Alasan Iran Serang Kuwait dan Bahrain, Ada Pergerakan Membantu Militer AS
7 Pemimpin yang Mengubah...
7 Pemimpin yang Mengubah Dunia, Fatima al Fihri yang Mendirikan Kampus Pertama di Dunia
Iran Buat Senjata yang...
Iran Buat Senjata yang Lebih Canggih selama Perang dengan AS-Israel, Ini Bocorannya
Helikopter Saudi Aramco...
Helikopter Saudi Aramco Jatuh, 14 Orang Tewas
Ingin Kendalikan Selat...
Ingin Kendalikan Selat Hormuz, Iran Serukan Kerangka Keamanan dengan Negara Arab
Gelombang Panas Terjang...
Gelombang Panas Terjang Prancis, Rumah Duka Kewalahan
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved