Kepolisian Hong Kong Tangkap Lebih dari 300 Demonstran

Kamis, 02 Juli 2020 - 02:01 WIB
loading...
Kepolisian Hong Kong...
Polisi menangkap sejumlah demonstran di Hong Kong. Foto/REUTERS
A A A
HONG KONG - Kepolisian Hong Kong menembakkan meriam air dan gas air mata serta menahan lebih dari 300 orang saat unjuk rasa menentang legislasi keamanan yang diterapkan China untuk membungkam pengkritik.

China merilis undang-undang (UU) keamanan baru setelah beberapa pekan ketidakpastian. Ribuan demonstran berkumpul untuk pawai tahunan memperingati penyerahan Hong Kong dari Inggris ke China pada 1997.

Kepolisian menggunakan semprotan merica dan menembakkan peluru karet saat menahan sejumlah orang dalam unjuk rasa itu. Demonstran meneriakkan “perlawanan hingg akhir” dan “kemerdekaan Hong Kong.”

“Saya takut dipenjara tapi untuk keadilan saya harus keluar hari ini, saya harus berdiri,” kata seorang pria bernama Seth dalam unjuk rasa itu.

Kepolisian menyatakan telah menahan lebih dari 300 orang karena berkumpul secara ilegal dan pelanggaran lain, termasuk sembilan orang yang melanggar UU baru.

UU itu menghukum kejahatan separatisme, subversi, terorisme dan kolusi dengan kekuatan asing dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

UU itu juga akan menempatkan badan-badan keamanan China daratan di Hong Kong untuk pertama kali dan mengizinkan ekstradisi ke China daratan untuk pengadilan.

Parlemen China mengadopsi UU untuk merespon protes tahun lalu yang dipicu kekhawatiran Beijing semakin mengekang kebebasan di Hong Kong. (Lihat Video: Diburu Peminat Sepeda Lipat, Kreuz Produksi Ratusan Sepeda)

Kepolisian Hong Kong menyebut UU itu dalam menghadapi demonstran. “Anda menunjukkan bendera atau spanduk, slogan, atau diri Anda bertindak dengan niat seperti pemisahan diri atau subversi, yang mungkin melanggar berdasarkan UU keamanan nasional,” papar kepolisian. (Lihat Infografis: AU India Lebih Diunggulkan, Jika Perang Udara dengan AU China)
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1069 seconds (0.1#10.140)