Ini Isi UU Keamanan Nasional Hong Kong yang Kontroversial

Rabu, 01 Juli 2020 - 11:14 WIB
loading...
Ini Isi UU Keamanan...
Undang-undang keamanan nasional Hong Kong akan menjatuhkan hukuman penjara kepada mereka yang berupaya memerdekakan wilayah itu dari China. Foto/The Daily Star
A A A
HONG KONG - Parlemen China telah mensahkan undang-undang keamanan nasional Hong Kong yang kontroversial dan akan mulai berlaku pada hari ini, Rabu (1/7/2020). Undang-undang ini akan menghukum kejahatan pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing yang hidup di penjara.

Otoritas Hong Kong telah melempar selimut keamanan ke seluruh kota pada Rabu pagi, bertepatan dengan peringatan ke-23 penyerahan bekas koloni Inggris itu kepada China. Ini dilakukan beberapa jam setelah Beijing memberlakukan undang-undang keamanan nasional baru di kota itu. (Baca: China Sahkan Undang-undang Keamanan Nasional Hong Kong )

Sekitar dua lusin negara Barat, termasuk Inggris dan Amerika Serikat (AS), telah mendesak China untuk mempertimbangkan kembali undang-undang keamanan nasional itu. Mereka mengatakan Beijing harus mempertahankan hak untuk berkumpul dan kebebasan berbicara di pusat keuangan Asia itu.

Namun China menegaskan bahwa undang-undang itu menargetkan beberapa "pembuat onar" dan menuduh Inggris serta AS ikut campur dalam masalah internal dan memicu kerusuhan di Hong Kong.

Berikut ini adalah rincian undang-undang, yang mulai berlaku pada 15.00 waktu setempat yang dikutip dari Reuters.

* Kejahatan pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing yang dapat dihukum seumur hidup di penjara.

* Kegiatan agen keamanan nasional baru dan personelnya di Hong Kong tidak akan berada di bawah yurisdiksi pemerintah lokal.

* Pemerintah pusat di Beijing memiliki tanggung jawab utama untuk urusan keamanan nasional di Hong Kong.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden China Xi Jinping...
Presiden China Xi Jinping akan Kunjungi Korea Utara Pekan Depan
Sinifikasi Agama di...
Sinifikasi Agama di China Menguat, Gereja Katolik Patriotik Jadi Sorotan
Taiwan Luncurkan Robot...
Taiwan Luncurkan Robot Anjing Bersenjata untuk Berbagai Misi
Bermusuhan dengan China,...
Bermusuhan dengan China, Negara Tetangga Indonesia Ini Tingkatkan Anggaran Militernya
Krisis Ekonomi China...
Krisis Ekonomi China Dorong Media CCTV Masuk ke Bisnis E-commerce
Iran Diduga Gunakan...
Iran Diduga Gunakan Rudal China saat Tembak Jatuh Jet Tempur F-15 AS
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Terbitkan Surat Terbuka,...
Terbitkan Surat Terbuka, Zelensky Ajak Putin Bertemu untuk Akhiri Perang Rusia-Ukraina
Trump: Saya Terganggu...
Trump: Saya Terganggu dengan Netanyahu!
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 62: Dipa Terus Memprovokasi Novan, Sementara Davina Merasakan Firasat Buruk
Album Baru Slank Republik...
Album Baru Slank Republik Fufu Fafa Resmi Meluncur, Sarat Kritik Sosial
Timnas Indonesia dan...
Timnas Indonesia dan Oman Tiba, Lautan Suporter Padati Stadion GBK
Berita Terkini
Iran Sebut Pangkalan...
Iran Sebut Pangkalan AS Target Sah dan Sumber Kekacauan Timur Tengah
Mayoritas Penduduk di...
Mayoritas Penduduk di 36 Negara Anggap Israel Tidak Baik
Iran Berupaya Pungut...
Iran Berupaya Pungut Biaya Layanan, Bukan Tol untuk Lintasi Selat Hormuz
Menlu Iran dan Pemimpin...
Menlu Iran dan Pemimpin Hamas di Gaza Bahas Perkembangan Terkini Palestina
Presiden China Xi Jinping...
Presiden China Xi Jinping akan Kunjungi Korea Utara Pekan Depan
Australia Sita 100.000...
Australia Sita 100.000 Kecoak Selundupan, Harganya Rp2,5 Miliar
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved