Ini Isi UU Keamanan Nasional Hong Kong yang Kontroversial

Rabu, 01 Juli 2020 - 11:14 WIB
loading...
Ini Isi UU Keamanan Nasional Hong Kong yang Kontroversial
Undang-undang keamanan nasional Hong Kong akan menjatuhkan hukuman penjara kepada mereka yang berupaya memerdekakan wilayah itu dari China. Foto/The Daily Star
A A A
HONG KONG - Parlemen China telah mensahkan undang-undang keamanan nasional Hong Kong yang kontroversial dan akan mulai berlaku pada hari ini, Rabu (1/7/2020). Undang-undang ini akan menghukum kejahatan pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing yang hidup di penjara.

Otoritas Hong Kong telah melempar selimut keamanan ke seluruh kota pada Rabu pagi, bertepatan dengan peringatan ke-23 penyerahan bekas koloni Inggris itu kepada China. Ini dilakukan beberapa jam setelah Beijing memberlakukan undang-undang keamanan nasional baru di kota itu. (Baca: China Sahkan Undang-undang Keamanan Nasional Hong Kong )

Sekitar dua lusin negara Barat, termasuk Inggris dan Amerika Serikat (AS), telah mendesak China untuk mempertimbangkan kembali undang-undang keamanan nasional itu. Mereka mengatakan Beijing harus mempertahankan hak untuk berkumpul dan kebebasan berbicara di pusat keuangan Asia itu.

Namun China menegaskan bahwa undang-undang itu menargetkan beberapa "pembuat onar" dan menuduh Inggris serta AS ikut campur dalam masalah internal dan memicu kerusuhan di Hong Kong.

Berikut ini adalah rincian undang-undang, yang mulai berlaku pada 15.00 waktu setempat yang dikutip dari Reuters.

* Kejahatan pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing yang dapat dihukum seumur hidup di penjara.

* Kegiatan agen keamanan nasional baru dan personelnya di Hong Kong tidak akan berada di bawah yurisdiksi pemerintah lokal.

* Pemerintah pusat di Beijing memiliki tanggung jawab utama untuk urusan keamanan nasional di Hong Kong.

* Siapa pun yang dihukum karena melanggar undang-undang keamanan tidak akan diizinkan untuk berdiri dalam pemilihan Hong Kong.

* Hak dan kebebasan, termasuk kebebasan berbicara, pers, publikasi, pertemuan dan demonstrasi, akan dilindungi sesuai dengan hukum.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1278 seconds (0.1#10.140)