Keras, Sekjen PBB: Ancaman Nuklir Rusia Tidak Dapat Diterima!

Jum'at, 23 September 2022 - 07:51 WIB
loading...
Keras, Sekjen PBB: Ancaman Nuklir Rusia Tidak Dapat Diterima!
Sekjen PBB Antonio Guterres mengeluarkan teguran keras kepada Rusia atas ancaman nuklir Presiden Vladimir Putin. Foto/The Guardian
A A A
NEW YORK - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB, Antonio Guterres, mengeluarkan teguran keras kepada Rusia atas ancaman nuklir yang disebutnya benar-benar tidak dapat diterima.

Ia juga mengecam rencana Rusia untuk mencaplok bagian-bagian Ukraina sebagai pelanggaran terhadap piagam PBB dan hukum internasional.

Guterres berbicara pada awal pertemuan Dewan Keamanan PBB sehari setelah Presiden Rusia Vladimir Putin meningkatkan taruhannya dalam invasi ke Ukraina, mengumumkan mobilisasi parsial dan mengancam penggunaan senjata nuklir "jika integritas teritorial negara kita terancam".

Putin juga menyetujui referendum di empat wilayah Ukraina yang dimaksudkan untuk membuka jalan bagi pencaplokan, meningkatkan prospek bahwa ia kemudian akan menganggap operasi Ukraina untuk merebutnya kembali sebagai ancaman terhadap “integritas teritorial” Rusia.

“Gagasan konflik nuklir, yang dulu tidak terpikirkan, telah menjadi bahan perdebatan. Ini sendiri sama sekali tidak dapat diterima,” ujar Guterres.

"Saya juga sangat prihatin dengan laporan rencana untuk mengatur apa yang disebut referendum di wilayah Ukraina yang saat ini tidak berada di bawah kendali pemerintah," katanya.



“Setiap pencaplokan wilayah suatu negara oleh negara lain yang dihasilkan dari ancaman atau penggunaan kekuatan adalah pelanggaran terhadap piagam PBB dan hukum internasional,” ia menambahkan seperti dikutip dari The Guardian, Jumat (23/9/2022).

Guterres juga menunjukkan keberhasilan inisiatif biji-bijian Laut Hitam yang ditengahi PBB dalam mengekspor lebih dari 4,3 juta ton makanan, sebagai akibatnya dia mengatakan harga pangan telah turun tajam.

Namun dia mengatakan penurunan ekspor pupuk dan amonia Rusia telah menyebabkan kekurangan di Afrika Barat dan di tempat lain.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0949 seconds (0.1#10.140)