UU Baru Korut: Kim Jong-un Berhak Luncurkan Serangan Nuklir Preemptive
loading...
A
A
A
SEOUL - Kim Jong-un , pemimpin Korea Utara (Korut), mengumumkan undang-undang (UU) baru yang mengabadikan hak negaranya untuk menggunakan senjata nuklir termasuk dalam serangan pendahuluan atau preemptive.
UU baru itu juga menyatakan status Korea Utara sebagai negara bersenjata nuklir tak dapat diubah. Tak hanya itu, aturan anyar tersebut turut melarang perundingan denuklirisasi.
Media pemerintah, KCNA, pada Jumat (9/9/2022), melaporkan aturan baru tersebut ketika para pengamat mengatakan Korea Utara terindikasi sedang bersiap untuk melanjutkan uji coba senjata nuklir untuk pertama kalinya sejak 2017.
Parlemen Korea Utara; Majelis Rakyat Tertinggi, meloloskan UU baru itu pada hari Kamis sebagai pengganti UU 2013 yang pertama kali menguraikan status nuklir negara Korea Utara.
"Yang paling penting dari membuat undang-undang kebijakan senjata nuklir adalah untuk menarik garis yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak ada tawar-menawar atas senjata nuklir kami," kata Kim Jong-un dalam pidato di majelis, menambahkan bahwa dia tidak akan pernah menyerahkan senjata bahkan jika negara itu menghadapi 100 tahun sanksi.
Di antara skenario yang dapat memicu serangan nuklir adalah ancaman serangan nuklir yang akan segera terjadi; jika kepemimpinan negara, orang atau keberadaan berada di bawah ancaman; atau untuk menang selama perang, di antara alasan lainnya.
Menurut KCNA, seorang wakil di majelis mengatakan UU itu akan berfungsi sebagai jaminan hukum yang kuat untuk mengonsolidasikan posisi Korea Utara sebagai negara senjata nuklir dan memastikan "karakter transparan, konsisten dan standar" dari kebijakan nuklirnya.
“Sebenarnya menjelaskan kondisi penggunaan sangat jarang, dan itu mungkin hanya produk dari posisi Korea Utara, seberapa besar nilai senjata nuklirnya, dan betapa pentingnya mereka melihatnya untuk kelangsungan hidupnya,” kata Rob York, direktur urusan regional di Forum Pasifik yang berbasis di Hawaii, seperti dikutip Reuters.
UU tahun 2013 menetapkan bahwa Korea Utara dapat menggunakan senjata nuklir untuk mengusir invasi atau serangan dari negara nuklir yang bermusuhan dan melakukan serangan balasan.
Sedangkan UU baru lebih dari itu, yakni memungkinkan serangan nuklir preemptive jika serangan dekat dengan senjata pemusnah massal atau terhadap "target strategis" negara itu, termasuk kepemimpinannya, terdeteksi.
"Singkatnya, ada beberapa keadaan yang sangat kabur dan ambigu di mana Korea Utara sekarang mengatakan mungkin menggunakan senjata nuklirnya," kata Chad O'Carroll, pendiri situs pelacakan Korea Utara, NK News, di Twitter.
“Saya membayangkan tujuannya adalah untuk membuat para perencana militer Amerika Serikat (AS) dan Korea Selatan berhenti sejenak untuk memikirkan berbagai tindakan yang jauh lebih luas daripada sebelumnya,” paparnya.
Seperti UU sebelumnya, versi baru bersumpah untuk tidak mengancam negara-negara non-nuklir dengan senjata nuklir kecuali mereka bergabung dengan negara bersenjata nuklir untuk menyerang Korea Utara.
UU baru menambahkan, bagaimanapun, bahwa Korut dapat meluncurkan serangan nuklir preemptive jika mendeteksi serangan yang akan segera terjadi dalam bentuk apa pun yang ditujukan pada kepemimpinan Korea Utara dan organisasi komando pasukan nuklirnya.
Itu adalah referensi yang jelas untuk strategi "Kill Chain" Korea Selatan, yang menyerukan untuk menyerang infrastruktur nuklir dan sistem komando Korea Utara terlebih dahulu jika ada dugaan serangan yang akan segera terjadi.
Kim Jong-un mengutip Kill Chain, yang merupakan bagian dari strategi militer tiga cabang yang didorong di bawah Presiden baru Korea Selatan Yoon Suk-yeol, sebagai tanda bahwa situasinya memburuk dan bahwa Pyongyang harus bersiap untuk ketegangan jangka panjang.
Di bawah undang-undang tersebut, Kim Jong-un memiliki "semua kekuatan yang menentukan" atas senjata nuklir, tetapi jika sistem komando dan kontrol terancam, maka senjata nuklir dapat diluncurkan "secara otomatis".
Menurut para analis, jika delegasi Kim Jong-un meluncurkan wewenang kepada komandan yang lebih rendah selama krisis, itu dapat meningkatkan kemungkinan kesalahan perhitungan yang sangat besar.
UU baru itu juga menyatakan status Korea Utara sebagai negara bersenjata nuklir tak dapat diubah. Tak hanya itu, aturan anyar tersebut turut melarang perundingan denuklirisasi.
Media pemerintah, KCNA, pada Jumat (9/9/2022), melaporkan aturan baru tersebut ketika para pengamat mengatakan Korea Utara terindikasi sedang bersiap untuk melanjutkan uji coba senjata nuklir untuk pertama kalinya sejak 2017.
Parlemen Korea Utara; Majelis Rakyat Tertinggi, meloloskan UU baru itu pada hari Kamis sebagai pengganti UU 2013 yang pertama kali menguraikan status nuklir negara Korea Utara.
"Yang paling penting dari membuat undang-undang kebijakan senjata nuklir adalah untuk menarik garis yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak ada tawar-menawar atas senjata nuklir kami," kata Kim Jong-un dalam pidato di majelis, menambahkan bahwa dia tidak akan pernah menyerahkan senjata bahkan jika negara itu menghadapi 100 tahun sanksi.
Di antara skenario yang dapat memicu serangan nuklir adalah ancaman serangan nuklir yang akan segera terjadi; jika kepemimpinan negara, orang atau keberadaan berada di bawah ancaman; atau untuk menang selama perang, di antara alasan lainnya.
Menurut KCNA, seorang wakil di majelis mengatakan UU itu akan berfungsi sebagai jaminan hukum yang kuat untuk mengonsolidasikan posisi Korea Utara sebagai negara senjata nuklir dan memastikan "karakter transparan, konsisten dan standar" dari kebijakan nuklirnya.
“Sebenarnya menjelaskan kondisi penggunaan sangat jarang, dan itu mungkin hanya produk dari posisi Korea Utara, seberapa besar nilai senjata nuklirnya, dan betapa pentingnya mereka melihatnya untuk kelangsungan hidupnya,” kata Rob York, direktur urusan regional di Forum Pasifik yang berbasis di Hawaii, seperti dikutip Reuters.
UU tahun 2013 menetapkan bahwa Korea Utara dapat menggunakan senjata nuklir untuk mengusir invasi atau serangan dari negara nuklir yang bermusuhan dan melakukan serangan balasan.
Sedangkan UU baru lebih dari itu, yakni memungkinkan serangan nuklir preemptive jika serangan dekat dengan senjata pemusnah massal atau terhadap "target strategis" negara itu, termasuk kepemimpinannya, terdeteksi.
"Singkatnya, ada beberapa keadaan yang sangat kabur dan ambigu di mana Korea Utara sekarang mengatakan mungkin menggunakan senjata nuklirnya," kata Chad O'Carroll, pendiri situs pelacakan Korea Utara, NK News, di Twitter.
“Saya membayangkan tujuannya adalah untuk membuat para perencana militer Amerika Serikat (AS) dan Korea Selatan berhenti sejenak untuk memikirkan berbagai tindakan yang jauh lebih luas daripada sebelumnya,” paparnya.
Seperti UU sebelumnya, versi baru bersumpah untuk tidak mengancam negara-negara non-nuklir dengan senjata nuklir kecuali mereka bergabung dengan negara bersenjata nuklir untuk menyerang Korea Utara.
UU baru menambahkan, bagaimanapun, bahwa Korut dapat meluncurkan serangan nuklir preemptive jika mendeteksi serangan yang akan segera terjadi dalam bentuk apa pun yang ditujukan pada kepemimpinan Korea Utara dan organisasi komando pasukan nuklirnya.
Itu adalah referensi yang jelas untuk strategi "Kill Chain" Korea Selatan, yang menyerukan untuk menyerang infrastruktur nuklir dan sistem komando Korea Utara terlebih dahulu jika ada dugaan serangan yang akan segera terjadi.
Kim Jong-un mengutip Kill Chain, yang merupakan bagian dari strategi militer tiga cabang yang didorong di bawah Presiden baru Korea Selatan Yoon Suk-yeol, sebagai tanda bahwa situasinya memburuk dan bahwa Pyongyang harus bersiap untuk ketegangan jangka panjang.
Di bawah undang-undang tersebut, Kim Jong-un memiliki "semua kekuatan yang menentukan" atas senjata nuklir, tetapi jika sistem komando dan kontrol terancam, maka senjata nuklir dapat diluncurkan "secara otomatis".
Menurut para analis, jika delegasi Kim Jong-un meluncurkan wewenang kepada komandan yang lebih rendah selama krisis, itu dapat meningkatkan kemungkinan kesalahan perhitungan yang sangat besar.
(min)