Prancis Usir Imam Masjid yang Ceramahnya Menghasut Kebencian
loading...
A
A
A
PARIS - Pemerintah Prancis memutuskan untuk mengusir seorang imam masjid yang ceramahnya mengasut kebencian antisemit dan menolak keseteraan laki-laki dan perempuan.
Hassan Iquioussen, imam masjid di Paris, berkewarganegaraan ganda Prancis-Maroko. Pengusiran atau deportasinya telah dikonfirmasi Menteri Dalam Negeri Prancis Gerald Darmanin yang mengutip keputusan dari Dewan Negara.
"Dewan Negara mengesahkan pengusiran Iquioussen yang menyebarkan komentar antisemit tertentu dan bertentangan dengan kesetaraan antara perempuan dan laki-laki," katanya.
"Ini kemenangan besar bagi Republik [Prancis]. Dia akan diusir dari wilayah nasional," lanjut Darmanin, seperti dikutip Jerusalem Post, Kamis (1/9/2022).
Menurut laporan Reuters, pada 5 Agustus lalu, sebuah pengadilan administrasi di Paris menangguhkan perintah deportasi terhadap Iquioussen setelah Kementerian Dalam Negeri memerintahkan deportasinya pada Juli.
Menurut kementerian itu, Iquioussen telah memberikan ceramah yang berisi hasutan kebencian dan diskriminasi.
"Dia juga mempromosikan visi Islam yang bertentangan dengan nilai-nilai Republik," lanjut kementerian tersebut.
Pihak pengacara Iquioussen telah bereaksi atas pengusiran terhadap kliennya. "Dewan Negara mengonfirmasi pengusiran Hassan Iquioussen dalam konteks tekanan yang mengkhawatirkan dari eksekutif terhadap yudikatif," kata pihak pengacara.
Pihak pengacaranya, melalui Twitter, mengatakan bahwa mereka berencana untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Hassan Iquioussen, imam masjid di Paris, berkewarganegaraan ganda Prancis-Maroko. Pengusiran atau deportasinya telah dikonfirmasi Menteri Dalam Negeri Prancis Gerald Darmanin yang mengutip keputusan dari Dewan Negara.
"Dewan Negara mengesahkan pengusiran Iquioussen yang menyebarkan komentar antisemit tertentu dan bertentangan dengan kesetaraan antara perempuan dan laki-laki," katanya.
"Ini kemenangan besar bagi Republik [Prancis]. Dia akan diusir dari wilayah nasional," lanjut Darmanin, seperti dikutip Jerusalem Post, Kamis (1/9/2022).
Menurut laporan Reuters, pada 5 Agustus lalu, sebuah pengadilan administrasi di Paris menangguhkan perintah deportasi terhadap Iquioussen setelah Kementerian Dalam Negeri memerintahkan deportasinya pada Juli.
Menurut kementerian itu, Iquioussen telah memberikan ceramah yang berisi hasutan kebencian dan diskriminasi.
"Dia juga mempromosikan visi Islam yang bertentangan dengan nilai-nilai Republik," lanjut kementerian tersebut.
Pihak pengacara Iquioussen telah bereaksi atas pengusiran terhadap kliennya. "Dewan Negara mengonfirmasi pengusiran Hassan Iquioussen dalam konteks tekanan yang mengkhawatirkan dari eksekutif terhadap yudikatif," kata pihak pengacara.
Pihak pengacaranya, melalui Twitter, mengatakan bahwa mereka berencana untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.