Amnesty Internasional: Penggunaan Ranjau Darat Militer Myanmar adalah Kejahatan Perang
Rabu, 20 Juli 2022 - 12:07 WIB
loading...
Amnesty Internasional: Penggunaan Ranjau Darat Militer Myanmar adalah Kejahatan Perang. FOTO/DW
A
A
A
YANGON - Pasukan junta Myanmar melakukan kejahatan perang dengan meletakkan ranjau darat dalam "skala besar" di sekitar desa-desa tempat mereka memerangi pejuang anti-kudeta. Hal itu diungkapkan kelompok HAM, Amnesty International, Rabu (20/7/2022).
Pertempuran telah merusak petak-petak negara itu sejak kudeta tahun lalu, yang memicu bentrokan baru dengan kelompok pemberontak etnis dan pembentukan lusinan "Pasukan Pertahanan Rakyat" yang sekarang memerangi junta.
Baca: Wilayah Udaranya Dilanggar, Thailand Kirim Jet Tempur F-16 ke Perbatasan Myanmar
“Selama kunjungan ke negara bagian Kayah di dekat perbatasan Thailand, peneliti Amnesty mewawancarai para penyintas ranjau darat, pekerja medis yang merawat mereka dan orang lain yang terlibat dalam operasi pembersihan,” kata pernyataan organisasi itu, seperti dikutip dari AFP.
Amnesty mengaku memiliki "informasi yang dapat dipercaya" bahwa militer telah menggunakan ranjau di setidaknya 20 desa, termasuk di jalan menuju sawah, yang mengakibatkan kematian dan cedera warga sipil.
Pertempuran telah merusak petak-petak negara itu sejak kudeta tahun lalu, yang memicu bentrokan baru dengan kelompok pemberontak etnis dan pembentukan lusinan "Pasukan Pertahanan Rakyat" yang sekarang memerangi junta.
Baca: Wilayah Udaranya Dilanggar, Thailand Kirim Jet Tempur F-16 ke Perbatasan Myanmar
“Selama kunjungan ke negara bagian Kayah di dekat perbatasan Thailand, peneliti Amnesty mewawancarai para penyintas ranjau darat, pekerja medis yang merawat mereka dan orang lain yang terlibat dalam operasi pembersihan,” kata pernyataan organisasi itu, seperti dikutip dari AFP.
Amnesty mengaku memiliki "informasi yang dapat dipercaya" bahwa militer telah menggunakan ranjau di setidaknya 20 desa, termasuk di jalan menuju sawah, yang mengakibatkan kematian dan cedera warga sipil.
Lihat Juga :