Amnesty Internasional: Penggunaan Ranjau Darat Militer Myanmar adalah Kejahatan Perang
loading...
A
A
A
Myanmar bukan penandatangan konvensi PBB yang melarang penggunaan, penimbunan, atau pengembangan ranjau anti-personil. Militernya telah berulang kali dituduh melakukan kekejaman dan kejahatan perang selama beberapa dekade konflik internal.
Kekerasan militer terhadap minoritas Rohingya pada tahun 2017 mengirim sekitar 750.000 orang melarikan diri ke negara tetangga Bangladesh, membawa serta laporan pemerkosaan, pembunuhan dan pembakaran.
Pada bulan Maret, Amerika Serikat menyatakan bahwa kekerasan terhadap Rohingya sama dengan genosida, dengan mengatakan ada bukti yang jelas dari upaya untuk "menghancurkan" mereka.
(esn)