Amnesty Internasional: Penggunaan Ranjau Darat Militer Myanmar adalah Kejahatan Perang

Rabu, 20 Juli 2022 - 12:07 WIB
loading...
A A A


Myanmar bukan penandatangan konvensi PBB yang melarang penggunaan, penimbunan, atau pengembangan ranjau anti-personil. Militernya telah berulang kali dituduh melakukan kekejaman dan kejahatan perang selama beberapa dekade konflik internal.

Kekerasan militer terhadap minoritas Rohingya pada tahun 2017 mengirim sekitar 750.000 orang melarikan diri ke negara tetangga Bangladesh, membawa serta laporan pemerkosaan, pembunuhan dan pembakaran.

Pada bulan Maret, Amerika Serikat menyatakan bahwa kekerasan terhadap Rohingya sama dengan genosida, dengan mengatakan ada bukti yang jelas dari upaya untuk "menghancurkan" mereka.

(esn)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2982 seconds (0.1#10.140)