Brutal, Massa Serang Pelaku Pembunuh Pendukung Politisi Penista Nabi Muhammad

Minggu, 03 Juli 2022 - 10:15 WIB
loading...
Brutal, Massa Serang Pelaku Pembunuh Pendukung Politisi Penista Nabi Muhammad
Massa menyerang pelaku pembunuhan terhadap penjahit yang mendukung politisi penista Nabi Muhammad SAW. Foto/The News Minute
A A A
NEW DELHI - Massa dalam jumlah besar berkumpul di luar pengadilan Jaipur, India dan menyerang 4 terdakwa dalam kasus pembunuhan mengerikan seorang penjahit yang mendukung politisi penista Nabi Muhammad SAW .

Massa yang berkerumun di luar pengadilan menendang, menampar, dan melemparkan makian saat para pelaku dibawa ke kendaraan tahanan setelah menjalani proses di pengadilan pada Sabtu kemarin.

Dikutip dari NDTV, Minggu (3/7/2022), pakaian salah satu dari empat terdakwa bahkan sampai robek akibat serangan brutal massa. Massa yang beringas itu juga meneriakkan slogan-slogan menentang Pakistan dan menuntut hukuman mati bagi para terdakwa.



Polisi dengan cepat memasukkan para terdakwa ke dalam van yang telah menunggu dan menghindari mereka mengalami cedera.

Kanhaiya Lal (48) dibunuh pada hari Selasa oleh dua pria karena mendukung pemimpin partai berkuasa di India BJP, Nupur Sharma, yang ditangguhkan karena menghina Nabi Muhammad SAW.

Pembunuhnya, Riaz Akhtari dan Gos Mohammad, merekam pembunuhan tersebut. Kemudian, mereka merilis video lain di mana mereka membual tentang pembunuhan itu dan juga mengancam akan menargetkan Perdana Menteri Narendra Modi.

Akhtari dan Mohammad ditangkap beberapa jam setelah pembunuhan itu. Dua orang lagi, yang diduga terlibat dalam pengintaian toko Kanhaiya dan dalam dugaan konspirasi untuk membunuhnya, juga ditangkap kemudian.



Keempat terdakwa dihadirkan di pengadilan Badan Investigasi Nasional (NIA) di Jaipur. Pihak kepolisian melakukan penjagaan yang ketat tempat persidangan dan beberapa massa meneriakkan slogan-slogan seperti "Pakistan Murdabad" dan "Kanhaiya ke hatyaron ko fansi do" (memberikan hukuman mati kepada para pembunuh Kanhaiya).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1733 seconds (0.1#10.140)