Legislatif China Sahkan Draft RUU Keamanan Nasional Hong Kong
loading...
A
A
A
BEIJING - Legislatif China meninjau dan mengesahkan draft rancangan undang-undang (RUU) keamanan nasional untuk Hong Kong . Ini adalah langkah terbaru China untuk mendapatkan kontrol lebih lanjut atas Hong Kong.
RUU yang ditinjau oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional membahas empat tingkat kejahatan pidana baru di Hong Kong termasuk suksesi, subversi kekuasaan negara, kegiatan teroris lokal, dan berkolaborasi dengan pasukan asing atau eksternal untuk membahayakan keamanan nasional. (Baca: Abaikan Seruan Dunia, China Berlakukan UU Keamanan Nasional di Hong Kong )
China telah berusaha untuk memperluas jangkauan keamanannya ke Hong Kong setelah dua tahun aksi protes pro-demokrasi di kota itu.
Pemerintah China sedang berusaha untuk menegakkan Pasal 23 Undang-Undang Dasar yang mengatakan bahwa Hong Kong akan memberlakukan undang-undang sendiri untuk melarang segala tindakan pengkhianatan, pemisahan diri, penghasutan (atau) subversi terhadap Pemerintah Rakyat Pusat. Undang-undang itu dibuat setelah Inggris menyerahkan wilayah semi-otonomi ke daratan China pada tahun 1997, dari pemerintahan kolonial sebelumnya seperti dikutip dari Fox News, Jumat (19/6/2020).
Aksi protes lokal di Hong Kong telah mencegah penegakan hukum, tetapi pejabat China mengatakan bulan lalu bahwa undang-undang itu akan diberlakukan "tanpa penundaan." Undang-undang keamanan nasional dapat membentuk unit polisi untuk menegakkan undang-undang baru, bersama dengan menempatkan polisi rahasia di Hong Kong.
“Badan baru akan memiliki kemampuan pengumpulan intelijen, kami akan memiliki kemampuan investigasi, kami akan memiliki kelompok aksi,” kata kepala keamanan Hong Kong, John Lee Ka-chiu, kepada South China Morning Post minggu lalu.
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Mike Pompeo telah secara terbuka mengkritik upaya China untuk merebut kekuatan keamanan di Hong Kong dan mengatakan pada akhir Mei bahwa Hong Kong tidak lagi menikmati otonomi tingkat tinggi. (Baca: China Berlakukan UU Keamanan, Pompeo: Lonceng Kematian Otonomi Hong Kong )
Kelompok Tujuh (G7) merilis pernyataan pada hari Rabu, mengutuk keputusan China untuk memberlakukan keamanan nasional di Hong Kong.
Kelompok yang terdiri dari menteri-menteri dari AS, Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Jepang, Inggris, dan perwakilan tinggi Uni Eropa mengatakan bahwa upaya China secara serius membahayakan perdamaian dan kesuksesan Hong Kong.
“Keputusan China tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar Hong Kong dan komitmen internasionalnya berdasarkan prinsip-prinsip Deklarasi Bersama China-Inggris yang terdaftar secara hukum dan terdaftar PBB,” bunyi pernyataan itu.
RUU yang ditinjau oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional membahas empat tingkat kejahatan pidana baru di Hong Kong termasuk suksesi, subversi kekuasaan negara, kegiatan teroris lokal, dan berkolaborasi dengan pasukan asing atau eksternal untuk membahayakan keamanan nasional. (Baca: Abaikan Seruan Dunia, China Berlakukan UU Keamanan Nasional di Hong Kong )
China telah berusaha untuk memperluas jangkauan keamanannya ke Hong Kong setelah dua tahun aksi protes pro-demokrasi di kota itu.
Pemerintah China sedang berusaha untuk menegakkan Pasal 23 Undang-Undang Dasar yang mengatakan bahwa Hong Kong akan memberlakukan undang-undang sendiri untuk melarang segala tindakan pengkhianatan, pemisahan diri, penghasutan (atau) subversi terhadap Pemerintah Rakyat Pusat. Undang-undang itu dibuat setelah Inggris menyerahkan wilayah semi-otonomi ke daratan China pada tahun 1997, dari pemerintahan kolonial sebelumnya seperti dikutip dari Fox News, Jumat (19/6/2020).
Aksi protes lokal di Hong Kong telah mencegah penegakan hukum, tetapi pejabat China mengatakan bulan lalu bahwa undang-undang itu akan diberlakukan "tanpa penundaan." Undang-undang keamanan nasional dapat membentuk unit polisi untuk menegakkan undang-undang baru, bersama dengan menempatkan polisi rahasia di Hong Kong.
“Badan baru akan memiliki kemampuan pengumpulan intelijen, kami akan memiliki kemampuan investigasi, kami akan memiliki kelompok aksi,” kata kepala keamanan Hong Kong, John Lee Ka-chiu, kepada South China Morning Post minggu lalu.
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Mike Pompeo telah secara terbuka mengkritik upaya China untuk merebut kekuatan keamanan di Hong Kong dan mengatakan pada akhir Mei bahwa Hong Kong tidak lagi menikmati otonomi tingkat tinggi. (Baca: China Berlakukan UU Keamanan, Pompeo: Lonceng Kematian Otonomi Hong Kong )
Kelompok Tujuh (G7) merilis pernyataan pada hari Rabu, mengutuk keputusan China untuk memberlakukan keamanan nasional di Hong Kong.
Kelompok yang terdiri dari menteri-menteri dari AS, Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Jepang, Inggris, dan perwakilan tinggi Uni Eropa mengatakan bahwa upaya China secara serius membahayakan perdamaian dan kesuksesan Hong Kong.
“Keputusan China tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar Hong Kong dan komitmen internasionalnya berdasarkan prinsip-prinsip Deklarasi Bersama China-Inggris yang terdaftar secara hukum dan terdaftar PBB,” bunyi pernyataan itu.