Abaikan Seruan Dunia, China Berlakukan UU Keamanan Nasional di Hong Kong

Kamis, 28 Mei 2020 - 23:23 WIB
loading...
Abaikan Seruan Dunia, China Berlakukan UU Keamanan Nasional di Hong Kong
Parlemen China mensahkan rancangan undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong. Foto/Kolase/Sindonews
A A A
BEIJING - Legislatif China setuju untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang kontroversial di Hong Kong. Undang-undang itu dipandang dapat mengancam kebebasan politik dan kebebasan sipil di wilayah semi otonom itu.

Parlemen China, Kongres Rakyat Nasional (NPC), hampir dengan suara bulat menyetujui resolusi untuk memberlakukan undang-undang keamanan. Undang-undang ini melarang pemisahan diri, subversi kekuasaan negara, terorisme, intervensi asing dan memungkinkan badan keamanan negara China untuk beroperasi di kota itu.

Hanya satu delegasi yang menolak rancangan itu, sementara 2.878 setuju dan enam abstain.

Setelah disetujui, komite NPC akan menyusun undang-undang yang prosesnya diperkirakan akan memakan waktu sekitar dua bulan. Undang-undang ini kemudian diimplementasikan setelah dikeluarkan oleh pemerintah Hong Kong, melewati legislatif kota melalui "pintu belakang" konstitusional yang jarang diberlakukan.

Undang-undang itu akan secara drastis memperluas kekuasaan Beijing atas Hong Kong, yang tahun lalu diguncang oleh protes anti-pemerintah yang menyerukan demokrasi yang lebih besar dan lebih banyak otonomi dari China daratan.

Setelah sidang, Perdana Menteri China Li Keqiang mengatakan bahwa undang-undang tersebut dirancang untuk menstabilkan implementasi dari 'satu negara, dua sistem' dan untuk jangka panjang Hong Kong yang makmur dan stabil.

Tapi pernyataan itu gagal meyakinkan para kritikus. Langkah ini telah dikecam secara internasional, dengan memperingatkan hal itu dapat membatasi perlindungan hukum yang dijanjikan kepada kota itu ketika diserahkan dari Inggris ke pemerintahan China pada tahun 1997. Di China daratan, undang-undang keamanan nasional telah digunakan untuk menargetkan juru kampanye pro demokrasi, aktivis hak asasi manusia, pengacara dan jurnalis.

Anggota parlemen pro-demokrasi Hong Kong Claudia Mo mengatakan keputusan itu menandai awal dari era yang menyedihkan dan trauma untuk kota itu.

"Mereka praktis telah mengambil jiwa kami. Jiwa kami, kami telah menghargai selama bertahun-tahun, aturan hukum, hak asasi manusia, mereka mengambil semua nilai-nilai inti yang kita ketahui," katanya.

"Mulai sekarang, Hong Kong tidak lain hanyalah kota China daratan," imbuhnya, seperti dikutip dari CNN, Kamis (28/5/2020).

Perlawanan langsung pecah saat berita tentang rancangan itu tersebar, dengan pengunjuk rasa turun ke jalan dan bentrok dengan polisi. Dengan disahkannya undang-undang itu, aksi demonstrasi massa akan berlanjut. Para pemimpin demonstrasi bersumpah untuk menentang pengaruh pemerintah China yang lebih besar apa pun risikonya.
(ber)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1501 seconds (0.1#10.140)