Desainer Indonesia Disebut-sebut Terlibat Perdagangan Organ Manusia

Kamis, 24 Februari 2022 - 06:40 WIB
loading...
Desainer Indonesia Disebut-sebut Terlibat Perdagangan Organ Manusia
Desainer Indonesia disebut-sebut terlibat perdagangan organ manusia. Foto/Ilustrasi
A A A
BRASILIA - Pihak kepolisian Brasil melakukan penggerebekan dalam rangka operasi anti perdagangan manusia di Universitas Negeri Amazonas (UEA), di kota Manaus pada Selasa pagi waktu setempat. Dalam operasi tersebut, pihak berwenang Brasil menemukan sejumlah organ tubuh manusia.

Pihak berwenang Brasil menyatakan bahwa organ-organ itu untuk seorang desainer terkenal Indonesia yang menjual aksesoris dan pakaian menggunakan bahan-bahan dari human nature.

Menurut pernyataan yang dikeluarkan oleh Polisi Federal Brasil, yang bertindak atas petunjuk dan menggerebek laboratorium anatomi universitas, organ-organ itu diawetkan oleh seorang profesor anatomi menggunakan metode yang dikenal sebagai plastinasi — yang menggantikan cairan dan lemak tubuh dengan bahan-bahan seperti silikon dan epoksi untuk mengawetkan mereka.

Desainer Indonesia Disebut-sebut Terlibat Perdagangan Organ Manusia

sumber: twitter/@nauzilacampos

“Laboratorium anatomi universitas setempat melakukan ekstraksi cairan tubuh,” bunyi pernyataan polisi.

“Ada indikasi bahwa paket berisi tangan dan tiga plasenta asal manusia dikirim dari Manaus ke Singapura,” sambung pernyataan itu seperti dilansir dari Vice, Kamis (24/2/2022).

Berbicara kepada Vice melalui panggilan telepon terenkripsi, seorang petugas polisi federal di Brasil mengkonfirmasi poin yang dibuat dalam pernyataan itu dan mengatakan bahwa organ-organ itu, menuju Singapura, telah meninggalkan pantai Brasil. Masih belum jelas apakah paket yang berisi organ manusia itu telah berhasil dicegat.

Panggilan telepon ke pihak universitas tidak dijawab, tetapi para pejabat melaporkan bahwa seorang anggota staf telah diskors setelah operasi "pencarian dan penyitaan" polisi.



Profesor itu sekarang sedang diselidiki, dengan pihak berwenang menentukan apakah kejahatan perdagangan internasional organ manusia telah terjadi, suatu tindakan yang membawa hukuman penjara hingga delapan tahun di Brasil.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1715 seconds (0.1#10.140)