Anchor TV Arab Saudi Mengaku Alami Pelecehan Seksual Depan Kakbah

Kamis, 13 Januari 2022 - 06:05 WIB
loading...
A A A
Undang-undang anti-pelecehan, yang mulai berlaku pada 2018, memberikan hukuman hingga dua tahun penjara dan denda hingga USD27.000 atau sekitar Rp386 juta.

Arab Saudi mengamandemen undang-undang itu tahun lalu untuk memungkinkan nama dan hukuman pelanggar dipublikasikan di media lokal dengan biaya sendiri. Al-Arawi adalah orang pertama yang disebutkan namanya dan dipermalukan sebagai akibat dari amandemen tersebut.

Terlepas dari langkah-langkah hukum ini, beberapa wanita Arab Saudi mengatakan bahwa pihak berwenang masih belum berbuat cukup untuk mengakhiri pelecehan.

(ian)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1649 seconds (0.1#10.140)