Anchor TV Arab Saudi Mengaku Alami Pelecehan Seksual Depan Kakbah
loading...
A
A
A
Undang-undang anti-pelecehan, yang mulai berlaku pada 2018, memberikan hukuman hingga dua tahun penjara dan denda hingga USD27.000 atau sekitar Rp386 juta.
Arab Saudi mengamandemen undang-undang itu tahun lalu untuk memungkinkan nama dan hukuman pelanggar dipublikasikan di media lokal dengan biaya sendiri. Al-Arawi adalah orang pertama yang disebutkan namanya dan dipermalukan sebagai akibat dari amandemen tersebut.
Terlepas dari langkah-langkah hukum ini, beberapa wanita Arab Saudi mengatakan bahwa pihak berwenang masih belum berbuat cukup untuk mengakhiri pelecehan.
Arab Saudi mengamandemen undang-undang itu tahun lalu untuk memungkinkan nama dan hukuman pelanggar dipublikasikan di media lokal dengan biaya sendiri. Al-Arawi adalah orang pertama yang disebutkan namanya dan dipermalukan sebagai akibat dari amandemen tersebut.
Terlepas dari langkah-langkah hukum ini, beberapa wanita Arab Saudi mengatakan bahwa pihak berwenang masih belum berbuat cukup untuk mengakhiri pelecehan.
(ian)