Pertama Kali, Arab Saudi Sebut Nama dan Permalukan Pria Pelaku Pelecehan Seksual
loading...
A
A
A
RIYADH - Pengadilan di Arab Saudi untuk pertama kalinya memerintahkan agar seorang pria yang dihukum karena pelecehan seksual disebutkan namanya dan dipermalukan di depan umum.
Menurut laporan pada Rabu (12/1/2022), pria bernama Yasser al-Arawi dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Kriminal di Medina karena melecehkan seorang wanita menggunakan kata-kata cabul.
Dia dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dan denda USD1.330.
Undang-undang anti-pelecehan telah diamandemen setahun yang lalu untuk memungkinkan nama dan hukuman pelanggar dipublikasikan di surat kabar lokal dengan biaya sendiri.
Hakim dibiarkan memutuskan apakah "beratnya kejahatan dan dampaknya terhadap masyarakat" memerlukan langkah seperti itu.
Amandemen tersebut disambut banyak orang di kerajaan Saudi pada saat itu, dengan seorang komentator mengatakan, “Itu sudah lama tertunda."
Undang-undang yang mulai berlaku pada 2018 telah menetapkan hukuman hingga dua tahun penjara dan denda hingga USD27.000 untuk mereka yang dinyatakan bersalah atas tindakan pelecehan seksual.
Menurut laporan pada Rabu (12/1/2022), pria bernama Yasser al-Arawi dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Kriminal di Medina karena melecehkan seorang wanita menggunakan kata-kata cabul.
Dia dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dan denda USD1.330.
Undang-undang anti-pelecehan telah diamandemen setahun yang lalu untuk memungkinkan nama dan hukuman pelanggar dipublikasikan di surat kabar lokal dengan biaya sendiri.
Hakim dibiarkan memutuskan apakah "beratnya kejahatan dan dampaknya terhadap masyarakat" memerlukan langkah seperti itu.
Amandemen tersebut disambut banyak orang di kerajaan Saudi pada saat itu, dengan seorang komentator mengatakan, “Itu sudah lama tertunda."
Undang-undang yang mulai berlaku pada 2018 telah menetapkan hukuman hingga dua tahun penjara dan denda hingga USD27.000 untuk mereka yang dinyatakan bersalah atas tindakan pelecehan seksual.