Pertama Kali, Arab Saudi Sebut Nama dan Permalukan Pria Pelaku Pelecehan Seksual

Rabu, 12 Januari 2022 - 20:18 WIB
loading...
Pertama Kali, Arab Saudi Sebut Nama dan Permalukan Pria Pelaku Pelecehan Seksual
Pengunjung duduk di restoran David Burke di kompleks The Zone, Riyadh, Arab Saudi, 25 Agustus 2021. Foto/REUTERS
A A A
RIYADH - Pengadilan di Arab Saudi untuk pertama kalinya memerintahkan agar seorang pria yang dihukum karena pelecehan seksual disebutkan namanya dan dipermalukan di depan umum.

Menurut laporan pada Rabu (12/1/2022), pria bernama Yasser al-Arawi dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Kriminal di Medina karena melecehkan seorang wanita menggunakan kata-kata cabul.

Dia dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dan denda USD1.330.



Undang-undang anti-pelecehan telah diamandemen setahun yang lalu untuk memungkinkan nama dan hukuman pelanggar dipublikasikan di surat kabar lokal dengan biaya sendiri.



Hakim dibiarkan memutuskan apakah "beratnya kejahatan dan dampaknya terhadap masyarakat" memerlukan langkah seperti itu.



Amandemen tersebut disambut banyak orang di kerajaan Saudi pada saat itu, dengan seorang komentator mengatakan, “Itu sudah lama tertunda."

Undang-undang yang mulai berlaku pada 2018 telah menetapkan hukuman hingga dua tahun penjara dan denda hingga USD27.000 untuk mereka yang dinyatakan bersalah atas tindakan pelecehan seksual.

Pelanggar berulang menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun dan denda hingga USD80.000.

Terlepas dari langkah-langkah hukum ini, beberapa wanita Saudi mengeluh pihak berwenang masih belum berbuat cukup untuk menghentikan pelecehan.

Seorang wanita baru-baru ini mengatakan kepada BBC bahwa komentar online pada video yang mendokumentasikan insiden sering menyalahkan perempuan karena dilecehkan, dan korban kemungkinan besar akan dihukum sebagai pelaku.

(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0984 seconds (0.1#10.140)