Pertama Kali, Arab Saudi Sebut Nama dan Permalukan Pria Pelaku Pelecehan Seksual
Rabu, 12 Januari 2022 - 20:18 WIB
loading...
Pengunjung duduk di restoran David Burke di kompleks The Zone, Riyadh, Arab Saudi, 25 Agustus 2021. Foto/REUTERS
A
A
A
RIYADH - Pengadilan di Arab Saudi untuk pertama kalinya memerintahkan agar seorang pria yang dihukum karena pelecehan seksual disebutkan namanya dan dipermalukan di depan umum.
Menurut laporan pada Rabu (12/1/2022), pria bernama Yasser al-Arawi dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Kriminal di Medina karena melecehkan seorang wanita menggunakan kata-kata cabul.
Dia dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dan denda USD1.330.
Baca juga: Muhammad Saleh Benten, Menteri Arab Saudi Keturunan Indonesia
Undang-undang anti-pelecehan telah diamandemen setahun yang lalu untuk memungkinkan nama dan hukuman pelanggar dipublikasikan di surat kabar lokal dengan biaya sendiri.
Baca juga: Peternak Turki Kibuli Sapi dengan VR untuk Produksi Susu Lebih Banyak
Hakim dibiarkan memutuskan apakah "beratnya kejahatan dan dampaknya terhadap masyarakat" memerlukan langkah seperti itu.
Baca juga: ABK Indonesia Disandera Houthi di Yaman, Uni Emirat Arab Lapor PBB
Amandemen tersebut disambut banyak orang di kerajaan Saudi pada saat itu, dengan seorang komentator mengatakan, “Itu sudah lama tertunda."
Undang-undang yang mulai berlaku pada 2018 telah menetapkan hukuman hingga dua tahun penjara dan denda hingga USD27.000 untuk mereka yang dinyatakan bersalah atas tindakan pelecehan seksual.
Pelanggar berulang menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun dan denda hingga USD80.000.
Terlepas dari langkah-langkah hukum ini, beberapa wanita Saudi mengeluh pihak berwenang masih belum berbuat cukup untuk menghentikan pelecehan.
Seorang wanita baru-baru ini mengatakan kepada BBC bahwa komentar online pada video yang mendokumentasikan insiden sering menyalahkan perempuan karena dilecehkan, dan korban kemungkinan besar akan dihukum sebagai pelaku.
Menurut laporan pada Rabu (12/1/2022), pria bernama Yasser al-Arawi dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Kriminal di Medina karena melecehkan seorang wanita menggunakan kata-kata cabul.
Dia dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dan denda USD1.330.
Baca juga: Muhammad Saleh Benten, Menteri Arab Saudi Keturunan Indonesia
Undang-undang anti-pelecehan telah diamandemen setahun yang lalu untuk memungkinkan nama dan hukuman pelanggar dipublikasikan di surat kabar lokal dengan biaya sendiri.
Baca juga: Peternak Turki Kibuli Sapi dengan VR untuk Produksi Susu Lebih Banyak
Hakim dibiarkan memutuskan apakah "beratnya kejahatan dan dampaknya terhadap masyarakat" memerlukan langkah seperti itu.
Baca juga: ABK Indonesia Disandera Houthi di Yaman, Uni Emirat Arab Lapor PBB
Amandemen tersebut disambut banyak orang di kerajaan Saudi pada saat itu, dengan seorang komentator mengatakan, “Itu sudah lama tertunda."
Undang-undang yang mulai berlaku pada 2018 telah menetapkan hukuman hingga dua tahun penjara dan denda hingga USD27.000 untuk mereka yang dinyatakan bersalah atas tindakan pelecehan seksual.
Pelanggar berulang menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun dan denda hingga USD80.000.
Terlepas dari langkah-langkah hukum ini, beberapa wanita Saudi mengeluh pihak berwenang masih belum berbuat cukup untuk menghentikan pelecehan.
Seorang wanita baru-baru ini mengatakan kepada BBC bahwa komentar online pada video yang mendokumentasikan insiden sering menyalahkan perempuan karena dilecehkan, dan korban kemungkinan besar akan dihukum sebagai pelaku.
(sya)
Lihat Juga :