Miliarder AS Serahkan 180 Barang Seni Curian Senilai Lebih dari Rp1 Triliun

Selasa, 07 Desember 2021 - 20:53 WIB
loading...
Miliarder AS Serahkan 180 Barang Seni Curian Senilai Lebih dari Rp1 Triliun
Miliarder AS Michael Steinhardt seranglan 180 barang seni curian senilai lebih dari Rp1triliun. Foto/New York Folk
A A A
WASHINGTON - Seorang miliarder Amerika Serikat (AS) menyerahkan 180 barangseni yang dijarah dan diselundupkan secara ilegal senilai USD70 juta atau sekitar lebih dari Rp1 triliun. Ia juga dijatuhkan larangan seumur hidup untuk memperoleh barangseni lainnya sebagai bagian dari perjanjian dengan kantor kejaksaan distrik Manhattan, hukuman yang tidak pernah dijatuhkan sebelumnya.

"Michael Steinhardt menunjukkan sifat nafsu yang rakus akan artefak yang dijarah," kata jaksa wilayah Cyrus Vance Jr seperti dikutip dari The Guardian, Selasa (7/12/2021).

Miliarder AS Serahkan 180 Barang Seni Curian Senilai Lebih dari Rp1 Triliun

Michael Steinhardt. Foto/The Guardian

Michael Steinhardt adalah salah satu kolektor seni kuno terbesar di dunia. Larangan seumur hidup yang dijatuhkan terhadapnya menandai puncak dramatis dari penyelidikan internasional yang dimulai secara resmi pada tahun 2017.

Kantor Kejaksaan mengatakan penyelidikannya menemukan bukti kuat bahwa barangseni itu dicuri dari 11 negara, dan setidaknya 171 diantaranya melalui penyelundup sebelum dibeli oleh Steinhardt.



"Potongan-potongan yang disita tidak memiliki sumber yang dapat diverifikasi sebelum muncul di pasar seni internasional," kata kantor kejaksaan itu, menambahkan bahwa mereka telah mengeksekusi 17 surat perintah penggeledahan yang diperintahkan secara hukum dan melakukan penyelidikan bersama dengan otoritas penegak hukum di Bulgaria, Mesir, Yunani, Irak, Israel, Italia, Yordania, Lebanon, Libya, Suriah, dan Turki.

Steinhardt, yang telah menjadi ketua dewan Investasi Pohon Kebijaksanaan sebelum pensiun pada tahun 2019, membantah melakukan kesalahan kriminal dalam menyelesaikan masalah tersebut, yang mengakhiri penyelidikan juri terhadapnya.

“Selama beberapa dekade, Michael Steinhardt menunjukkan nafsu rakus untuk menjarah artefak tanpa mempedulikan legalitas tindakannya, legitimasi barang yang dia beli dan jual atau kerusakan budaya menyedihkan yang dia timbulkan di seluruh dunia," ujar Vance.

“Pengejarannya terhadap tambahan 'baru' untuk dipamerkan dan dijual tidak mengenal batas geografis atau moral, seperti yang tercermin dalam dunia bawah yang luas dari penyelundup barang antik, bos kejahatan, pencuci uang dan perampok makam yang dia andalkan untuk memperluas koleksinya," ia menambahkan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1998 seconds (0.1#10.140)