Teken Kerja Sama, Para Profesional Muda Indonesia Bisa Kerja di Swiss
Kamis, 02 Desember 2021 - 09:50 WIB
loading...
Pemerintah Indonesia dan Swiss menandatangani perjanjian pertukaran profesional muda di Bern, Swiss, Rabu (1/12/2021). Foto/KBRI Bern
A
A
A
BERN - Pemerintah Indonesia dan Swiss telah menandatangani “The Agreement on the Exchange of Young Professional” atau “Perjanjian Pertukaran Profesional Muda” di Bundeshaus West, Bern, Swiss, kemarin. Dengan kerja sama, kedua negara saling membuka pasar tenaga kerja bagi profesional muda usia 18 hingga 35 tahun di semua sektor.
Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Dirjen Pembinaan Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia Suhartono dan Duta Besar (Dubes) Vincenzo Mascioli, Director International Affairs dari Federal Department of Justice and Police (FDJP) State Secretariat for Migration (SEM) Swiss.
Baca juga: Apa Itu 9 Dash Line? Dasar China Protes Latihan Militer Indonesia di Natuna
Dubes RI untuk Swiss, Muliaman Hadad, bersama dengan perwakilan dari Kementerian Perdagangan RI dan Direktur Ketenagakerjaan Bappenas turut menyaksikan penandatanganan perjanjian tersebut. Pihak Swiss yang turut hadir adalah Head of Division Labor Market SEM, FDJP dan Head of Division dari State Secretariat for Economic Affairs SECO.
Perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari perundingan kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan European Free Trade Association (Indonesia-EFTA CEPA) yang telah ditandatangani pada tahun 2018 dan kemudian difinalisasikan pada tahun 2019.
Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama pertukaran profesional muda ini, kedua negara sepakat untuk saling membuka pasar tenaga kerja bagi profesional muda usia 18 hingga 35 tahun untuk bekerja di semua sektor di kedua negara, dengan tetap memperhatikan aturan, khususnya aturan terkait tenaga kerja asing yang berlaku di kedua negara.
Penempatan dilakukan dengan basis kuota maksimal 50 orang profesional muda dalam setiap tahun dengan berbasis kontrak kerja antara pemberi kerja dan pekerja, di mana skema ini telah dimiliki oleh Pemerintah Swiss dengan 14 negara mitra kerjasamanya, salah satunya dengan Indonesia.
Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Dirjen Pembinaan Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia Suhartono dan Duta Besar (Dubes) Vincenzo Mascioli, Director International Affairs dari Federal Department of Justice and Police (FDJP) State Secretariat for Migration (SEM) Swiss.
Baca juga: Apa Itu 9 Dash Line? Dasar China Protes Latihan Militer Indonesia di Natuna
Dubes RI untuk Swiss, Muliaman Hadad, bersama dengan perwakilan dari Kementerian Perdagangan RI dan Direktur Ketenagakerjaan Bappenas turut menyaksikan penandatanganan perjanjian tersebut. Pihak Swiss yang turut hadir adalah Head of Division Labor Market SEM, FDJP dan Head of Division dari State Secretariat for Economic Affairs SECO.
Perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari perundingan kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan European Free Trade Association (Indonesia-EFTA CEPA) yang telah ditandatangani pada tahun 2018 dan kemudian difinalisasikan pada tahun 2019.
Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama pertukaran profesional muda ini, kedua negara sepakat untuk saling membuka pasar tenaga kerja bagi profesional muda usia 18 hingga 35 tahun untuk bekerja di semua sektor di kedua negara, dengan tetap memperhatikan aturan, khususnya aturan terkait tenaga kerja asing yang berlaku di kedua negara.
Penempatan dilakukan dengan basis kuota maksimal 50 orang profesional muda dalam setiap tahun dengan berbasis kontrak kerja antara pemberi kerja dan pekerja, di mana skema ini telah dimiliki oleh Pemerintah Swiss dengan 14 negara mitra kerjasamanya, salah satunya dengan Indonesia.
Lihat Juga :