UEA Reformasi Hukum Besar-besaran, Termasuk Dekriminalisasi Zina

Senin, 29 November 2021 - 13:23 WIB
loading...
UEA Reformasi Hukum...
Bendera nasional Uni Emirat Arab berkibar di Dubai. Negara Teluk ini mereformasi hukumnya secara besar-besaran di mana hubungan seks pranikah akan didekriminalisasi. Foto/REUTERS
A A A
ABU DHABI - Uni Emirat Arab (UEA) melakukan reformasi hukum besar-besaran yang mulai berlaku Januari tahun depan. Ada 40 undang-undang atau hukum yang dirombak, termasuk mendekriminalisasi hubungan seks pranikah atau zina dan konsumsi alkohol.

Reformasi tersebut, yang dianggap bersejarah di negara Teluk, diumumkan pada Sabtu pekan lalu.

Selain mendekriminalisasi hubungan seksual pranikah dan konsumsi alkohol, hukum baru juga membatalkan ketentuan keringanan hukuman ketika berurusan dengan apa yang disebut "pembunuhan demi kehormatan".



Dekriminalisasi adalah penggolongan suatu perbuatan yang pada mulanya dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian dianggap sebagai perilaku biasa.

Kantor berita negara UEA, WAM, melaporkan pemerintah mengubah 40 undang-undang tahun ini. Namun, tidak dijelaskan perubahan mana—yang menyangkut perusahaan komersial, keamanan online, perdagangan, hak cipta, tempat tinggal, narkotika, dan masalah sosial—yang baru dan yang telah dilaporkan sebelumnya.

Satu perubahan yang tampak baru adalah ratifikasi Undang-Undang Kejahatan dan Hukuman Federal, yang berlaku mulai 2 Januari 2022, yang dirancang untuk melindungi perempuan, staf rumah tangga, dan keselamatan publik dengan lebih baik.

UEA ingin mereformasi sistem hukumnya untuk menjaga keunggulan kompetitif ketika tetangga Teluk yang konservatif; Arab Saudi, membuka diri untuk investasi asing.

Pernyataan hari Sabtu menambah kejelasan yang sebelumnya kurang tentang status hubungan seksual pranikah dan anak-anak yang lahir dari mereka-menyatakan bahwa orang tua tidak perlu menikah.

"Setiap pasangan yang mengandung anak di luar nikah akan diminta untuk menikah atau secara sendiri-sendiri atau bersama-sama mengakui anak tersebut dan memberikan surat-surat identitas dan dokumen perjalanan sesuai dengan hukum negara di mana keduanya merupakan warga negara," bunyi pernyataan pemerintah UEA yang dilansir AP, Senin (29/11/2021).

Sebuah kasus pidana dengan dua tahun penjara akan diajukan jika orang tua tidak mengakui dan merawat anak hasil hubungan pranikah.

Perubahan terbaru lainnya oleh UEA termasuk memperkenalkan visa jangka panjang sebagai cara untuk menarik dan mempertahankan bakat dan mendorong lebih banyak bisnis untuk mendirikan toko.

Emirat Abu Dhabi bulan ini memperkenalkan reformasinya sendiri—hukum keluarga sekuler baru yang bertujuan untuk membuat dirinya lebih menarik bagi ekspatriat.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1397 seconds (0.1#10.140)