Selasa, Singapura Putuskan Nasib Penyandang Cacat Mental Asal Malaysia

Jum'at, 26 November 2021 - 17:05 WIB
loading...
A A A


Warga negara Malaysia itu dijatuhi hukuman mati pada November 2010 di bawah undang-undang anti-narkoba Singapura yang ketat. Upaya sebelumnya untuk mengurangi hukumannya menjadi penjara seumur hidup atau menerima pengampunan presiden gagal, meskipun ada permintaan dari komunitas internasional dan kelompok hak asasi.

Penentang hukuman mati mengatakan IQ Nagaenthran sebesar 69 diungkapkan selama sidang pengadilan yang lebih rendah sebelumnya. Tingkat itu diakui secara internasional sebagai disabilitas intelektual. Tapi pengadilan telah memutuskan bahwa Nagaenthran tahu apa yang dia lakukan.

Pakar hukum – termasuk Anti-Death Penalty Asia Network dan Amnesty International – menyebut eksekusi seorang pria cacat intelektual tidak manusiawi dan melanggar hukum internasional serta Konstitusi Singapura.

Pemimpin Malaysia, anggota masyarakat internasional, perwakilan Uni Eropa dan tokoh global seperti raja bisnis Inggris Richard Branson juga menyerukan agar nyawa Nagaenthran diselamatkan, dan menggunakan kasus ini untuk menarik perhatian ke arah advokasi anti hukuman mati.



Kementerian Dalam Negeri Singapura mengatakan sebagai tanggapan bahwa negara itu mengambil sikap nol toleransi terhadap obat-obatan terlarang dan bahwa hukuman mati telah diperjelas di perbatasannya.

Siapa pun yang ditemukan dengan lebih dari 15 gram heroin menghadapi hukuman mati di Singapura, meskipun hakim dapat menguranginya menjadi penjara seumur hidup atas kebijaksanaan mereka sendiri. Eksekusi terakhir di Singapura terjadi pada 2019.
(ian)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1851 seconds (0.1#10.140)