Giliran Pakar PBB Minta Singapura Batalkan Eksekusi Pria Cacat Mental
Selasa, 09 November 2021 - 15:55 WIB
loading...
Sejumlah pakar HAM PBB meminta Singapura membatalkan eksekusi terhadap warga Malaysia Nagaenthran Dharmalingam karena menderita cacat mental. Foto/ Al Jazeera
A
A
A
SINGAPURA - Sekelompok pakar hak asasi manusia (HAM) PBB telah meminta Singapura untuk menghentikan eksekusi terhadap seorang warga Malaysia yang menyelundupkan narkoba ke negara-kota itu yang akan dilakukan pekan ini. Permintaan itu dilakukan karena pria tersebut diketahuimenderita cacat mental.
Nagaenthran Dharmalingam (33) dijadwalkan akan digantung pada hari Rabu, tetapi pengadilan menunda eksekusinya sambil menunggu banding untuk didengar pada hari Selasa.
Pengadilan sebelumnya menolak argumen bahwa menggantung Nagaenthran akan melanggar konstitusi Singapura karena dia cacat secara intelektual.
"Kami sangat prihatin jika banding ditolak, dia masih bisa dieksekusi dalam waktu dekat," kata para ahli PBB dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari Reuters, Selasa (9/11/2021).
Pakar independen PBB meminta Singapura, yang memiliki beberapa undang-undang terberat di dunia tentang narkoba, untuk meringankan hukuman mati terhadap Nagaenthran, sejalan dengan hukum hak asasi manusia internasional.
Nagaenthran Dharmalingam (33) dijadwalkan akan digantung pada hari Rabu, tetapi pengadilan menunda eksekusinya sambil menunggu banding untuk didengar pada hari Selasa.
Pengadilan sebelumnya menolak argumen bahwa menggantung Nagaenthran akan melanggar konstitusi Singapura karena dia cacat secara intelektual.
"Kami sangat prihatin jika banding ditolak, dia masih bisa dieksekusi dalam waktu dekat," kata para ahli PBB dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari Reuters, Selasa (9/11/2021).
Pakar independen PBB meminta Singapura, yang memiliki beberapa undang-undang terberat di dunia tentang narkoba, untuk meringankan hukuman mati terhadap Nagaenthran, sejalan dengan hukum hak asasi manusia internasional.
Lihat Juga :