Giliran Pakar PBB Minta Singapura Batalkan Eksekusi Pria Cacat Mental

Selasa, 09 November 2021 - 15:55 WIB
loading...
Giliran Pakar PBB Minta...
Sejumlah pakar HAM PBB meminta Singapura membatalkan eksekusi terhadap warga Malaysia Nagaenthran Dharmalingam karena menderita cacat mental. Foto/ Al Jazeera
A A A
SINGAPURA - Sekelompok pakar hak asasi manusia (HAM) PBB telah meminta Singapura untuk menghentikan eksekusi terhadap seorang warga Malaysia yang menyelundupkan narkoba ke negara-kota itu yang akan dilakukan pekan ini. Permintaan itu dilakukan karena pria tersebut diketahuimenderita cacat mental.

Nagaenthran Dharmalingam (33) dijadwalkan akan digantung pada hari Rabu, tetapi pengadilan menunda eksekusinya sambil menunggu banding untuk didengar pada hari Selasa.

Pengadilan sebelumnya menolak argumen bahwa menggantung Nagaenthran akan melanggar konstitusi Singapura karena dia cacat secara intelektual.

"Kami sangat prihatin jika banding ditolak, dia masih bisa dieksekusi dalam waktu dekat," kata para ahli PBB dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari Reuters, Selasa (9/11/2021).

Pakar independen PBB meminta Singapura, yang memiliki beberapa undang-undang terberat di dunia tentang narkoba, untuk meringankan hukuman mati terhadap Nagaenthran, sejalan dengan hukum hak asasi manusia internasional.



Nagaenthran ditahan pada April 2009 karena memperdagangkan sekitar 42,72 gram diamorfin, atau heroin murni, yang diikatkan di pahanya.

Pengacaranya M Ravi, dan para aktivis mengatakan kecerdasannya berada pada tingkat yang diakui sebagai cacat mental, dan dia memiliki gangguan lain yang memengaruhi pengambilan keputusan dan kontrol impulsnya.

Pihak berwenang sebelumnya mengatakan pengadilan Singapura yakin Nagaenthran tahu apa yang dia lakukan.

Kasus ini telah menarik perhatian internasional termasuk dari miliarder Inggris dan penolak hukuman mati Richard Branson yang meminta Singapura untuk membebaskan Nagaenthran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1389 seconds (0.1#10.140)